Nasional 09 Mar 2026 6 views

Kepala Dinas dan Anggota DPRD Diduga Kecipratan Uang Panas Bupati Bekasi

Judul: Kepala Dinas dan Anggota DPRD Diduga Kecipratan Uang Panas Bupati Bekasi Jakarta, Sejumlah kepala dinas dan anggota DPRD di Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga turut menerim...

Kepala Dinas dan Anggota DPRD Diduga Kecipratan Uang Panas Bupati Bekasi
Judul: Kepala Dinas dan Anggota DPRD Diduga Kecipratan Uang Panas Bupati Bekasi

Jakarta, Sejumlah kepala dinas dan anggota DPRD di Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga turut menerima uang 'panas'. Hal itu termuat dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Pengusaha Sarjan.Jaksa mendakwa Sarjan menyuap Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara Kunang sejumlah Rp11,4 miliar untuk mendapat paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025 dengan nilai kontrak senilai Rp107.656.594.568,00 (Rp107 miliar)."Bahwa pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, selain kepada Bupati Ade Kuswara Kunang, Terdakwa [Sarjan] juga memberikan uang kepada pihak lain terkait dengan paket pekerjaan yang dimenangkan oleh perusahaan yang terafiliasi dengan Terdakwa," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (9/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
b. Benny Sugiarto Prawiro (Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi) sebesar Rp500.000.000,00;Pilihan RedaksiKuasa Hukum: Penetapan Tersangka Yaqut Cacat Prosedur & Langgar KUHAPPengusaha Didakwa Suap Bupati Bekasi Ade Kunang Rp11,4 MiliarKPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Jadi Tersangkac. Nurchaidir (Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi) sebesar Rp300.000.000,00;d. Imam Faturochman (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi) sebesar Rp280.000.000,00;e. Yayat Sudrajat alias Lippo sebesar Rp1.400.000.000,00;f. Jejen Sayuti (Anggota DPRD Jawa Barat periode 2019-2024 yang merupakan mertua dari Ade Kuswara) sebesar Rp621.000.000;g. Nyumarno (Anggota DPRD Kabupaten Bekasi) sebesar Rp750.000.000,00;h. Aria Dwi Nugraha (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi) sebesar Rp700.000.000,00;i. Hamid (Biro Umum Pemerintah Kabupaten Bekasi) sebesar Rp150.000.000,00;j. Hadi (Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Wilayah 1 Kabupaten Bekasi) sebesar Rp200.000.000,00.Adapun sejumlah proyek yang diperoleh Sarjan di antaranya ialah Rehab Total SDN Pantaimakmur 01 dengan nilai kontrak Rp2.230.063.671,00; Peningkatan jalan Lingkungan Cikarageman P2WKSS Rp1.747.402.600,00; hingga peningkatan drainase lingkungan Graha Mustika Media Rp1.385.842.500,00.Jaksa menuturkan pemberian paket pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi tersebut bertentangan dengan kewajiban Ade Kuswara selaku penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Kemudian Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.Sarjan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (ryn/isn)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260309184443-12-1336079/kepala-dinas-anggota-dprd-diduga-kecipratan-uang-panas-bupati-bekasi
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.