Nasional 11 Mar 2026 6 views

Penyanyi Piche Kota Resmi Ditahan Terkait Kasus Pemerkosaan Siswi SMA

Kupang – Penyanyi Piche Kota, yang merupakan salah satu dari enam besar Indonesian Idol 2025, resmi ditahan di tahanan Polres Belu pada Rabu (11/3) dini hari pukul 01.30 WITA. Pich...

Penyanyi Piche Kota Resmi Ditahan Terkait Kasus Pemerkosaan Siswi SMA
Kupang – Penyanyi Piche Kota, yang merupakan salah satu dari enam besar Indonesian Idol 2025, resmi ditahan di tahanan Polres Belu pada Rabu (11/3) dini hari pukul 01.30 WITA. Piche Kota, dengan nama asli Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota, menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan dan persetubuhan terhadap seorang siswi SMA di Atambua.

Penahanan Piche Kota dilakukan setelah ia dinyatakan sehat oleh tim medis RSUD Gabriel Manek Atambua. Sebelumnya, penahanan terhadap Piche Kota sempat ditangguhkan karena ia sakit dan harus menjalani perawatan setelah ditangkap pada Sabtu (28/2).

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan bahwa Piche Kota kini telah berstatus tahanan dan dalam kondisi sehat. "Penyidik Satreskrim Polres Belu telah melaksanakan penahanan terhadap tersangka berinisial PK setelah dilakukan penarikan pembantaran dan penahanan lanjutan. Yang bersangkutan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Belu," ujar Gede dalam keterangan tertulis.

Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan atas laporan seorang siswi SMA berinisial ACT (16). Sementara itu, dua rekan Piche Kota, yakni RM alias Roy dan RS alias Rifle, yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama, telah lebih dulu ditahan. Saat ini, ketiganya berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Belu. Berkas perkara Roy dan Rifle bahkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Atambua untuk diteliti.

Astawa mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian, serta tidak mudah percaya pada isu atau informasi hoaks yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Sebelumnya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Belu telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerkosaan atau persetubuhan anak ini, yaitu PYDAJK alias Piche Kota, RM alias Roy, dan RS alias Rifle.

Dalam kasus ini, penyidik kepolisian menerapkan pasal berlapis untuk menjerat ketiga tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, atau Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," jelas Astawa.

Dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Minggu (11/1) sekitar pukul 16.00 WITA di salah satu hotel di Kota Atambua, Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, NTT. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban dan ketiga terlapor berpesta minuman keras di sebuah kamar hotel. Saat korban diduga dalam kondisi tidak sadar, para pelaku disebut melakukan pemerkosaan.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260311084001-12-1336662/penyanyi-piche-kota-resmi-ditahan-terkait-kasus-pemerkosaan-siswi-sma
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.