Banser Kawal Sidang Putusan Praperadilan Yaqut di PN Jaksel
Judul: Banser Kawal Sidang Putusan Praperadilan Yaqut di PN Jaksel Jakarta, Sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), sayap paramiliter semi-otonom dari Gerakan Pemuda An...
Jakarta, Sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), sayap paramiliter semi-otonom dari Gerakan Pemuda Ansor, turut mengawal sidang putusan Praperadilan perkara nomor: 19/Pid.Pra/2026 atas nama Pemohon mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas pada hari ini.Berdasarkan pantauan .com, anggota Banser terlihat di gerbang masuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Jumlah mereka tak sebanyak saat sidang perdana 24 Februari lalu. Ketika itu Yaqut hadir langsung di pengadilan.Namun, banyak orang yang di pengadilan yang mengenakan kaos bertuliskan 'Sahabat Yaqut'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga berita ini ditulis, hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro tengah membacakan putusan.Lihat Juga :Rombongan Banser Barikade Ketat Sidang Perdana Praperadilan Yaqut
Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menjelaskan mengenai alasan ketidakhadiran Yaqut dalam persidangan hari ini."Karena kemarin itu ada agenda mungkin ya, beliau kelelahan atau, jadinya diwakilkan oleh keluarga. Ada keluarga dari Rembang," kata Mellisa di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).Mellisa optimis hakim akan mengabulkan permohonan Praperadilan pihaknya untuk seluruhnya."Ya kita Bismillah saja, mohon berdoa yang terbaik ya hasil keputusan dari hakim hari ini," kata dia.Yaqut bersama Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan.Lihat Juga :Mahfud MD Klarifikasi Pernyataan soal Kasus Korupsi Kuota Haji YaqutHanya saja, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.Menurut perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. KPK masih menunggu perhitungan final yang sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Lihat Juga :Revisi UU KPK Era Jokowi Bikin Bingung Pakar di Praperadilan Yaqut (tfq/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260311101913-12-1336692/banser-kawal-sidang-putusan-praperadilan-yaqut-di-pn-jaksel
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
10 Apr 2026
ASN WFH Perdana Hari Ini, Siap-siap Kena Sanksi Jika Slow Respons
10 Apr 2026
Wanita di Gresik Tertipu SK ASN Palsu, Datang Kerja Berseragam Dinas
10 Apr 2026
Aksi Heroik Damkar Selamatkan Penumpang Terjebak di Lift MRT
10 Apr 2026
Saiful Mujani Dilaporkan Pasal Penghasutan untuk Melawan Penguasa
10 Apr 2026
Ratusan Rumah Rusak Imbas Gempa Magnitudo M4,7 di Adonara Flores Timur
10 Apr 2026
Pendiri PT Dana Syariah Indonesia Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim