Tito Akan Sanksi Kepala Daerah Lebaran ke Luar RI, Singgung Itaewon
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengingatkan para kepala daerah akan adanya sanksi jika mereka nekat bepergian ke luar negeri selama periode libur Lebaran, yaitu d...
Tito menjelaskan hal ini di kompleks parlemen pada Selasa (10/3) malam. Ia menegaskan bahwa surat edaran mengenai larangan bepergian ke luar negeri bagi kepala daerah ini tidak berkaitan dengan surat Telegram Panglima TNI yang meminta prajurit untuk bersiaga satu.
Menurut Tito, surat edaran dari Kemendagri didasarkan pada pertimbangan mobilitas masyarakat yang tinggi selama libur Lebaran. Ia menyebut periode Lebaran sebagai puncak kegiatan masyarakat untuk berlibur, di mana tempat-tempat wisata seperti pantai, kebun binatang, dan taman wisata akan sangat padat.
Tito juga mengaku belajar dari tragedi Halloween Itaewon di Seoul, Korea Selatan, pada 29 Oktober 2022, yang menewaskan 159 orang akibat berdesakan di gang sempit. Lebih dari 100 ribu orang berkumpul untuk pesta Halloween pertama setelah pandemi, memadati area curam hingga menyebabkan kerumunan massal. Akibatnya, pemerintah setempat, termasuk wali kota di salah satu bagian kota Seoul, menjadi tersangka dalam tragedi tersebut.
Bukan hanya pejabat setempat, para polisi juga menjadi tersangka karena dianggap lalai dalam mengawasi kerumunan. Tito mengatakan bahwa kebijakan larangan kepala daerah ke luar negeri ini berkaca pada tragedi Itaewon, yang menunjukkan bahwa meskipun suatu negara atau kota maju, kelalaian dalam pengelolaan dapat menyebabkan tragedi memilukan.
Pihaknya ingin mengantisipasi hal serupa selama periode Lebaran, yang merupakan puncak warga untuk berlibur. Instruksi larangan kepala daerah ke luar negeri ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026.
Tito menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran. Ia juga menambahkan bahwa rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan yang dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260311120834-32-1336759/tito-akan-sanksi-kepala-daerah-lebaran-ke-luar-ri-singgung-itaewon
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
10 Apr 2026
ASN WFH Perdana Hari Ini, Siap-siap Kena Sanksi Jika Slow Respons
10 Apr 2026
Wanita di Gresik Tertipu SK ASN Palsu, Datang Kerja Berseragam Dinas
10 Apr 2026
Aksi Heroik Damkar Selamatkan Penumpang Terjebak di Lift MRT
10 Apr 2026
Saiful Mujani Dilaporkan Pasal Penghasutan untuk Melawan Penguasa
10 Apr 2026
Ratusan Rumah Rusak Imbas Gempa Magnitudo M4,7 di Adonara Flores Timur
10 Apr 2026
Pendiri PT Dana Syariah Indonesia Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim