Nasional 11 Mar 2026 5 views

Daftar 5 Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, untuk Tahun Anggaran 2...

Daftar 5 Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, untuk Tahun Anggaran 2025-2026. Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 9 Maret 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 13 orang, termasuk Bupati Fikri, dan menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp756,8 juta. Wakil Bupati Hendri yang turut diamankan, kemudian dipulangkan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa berdasarkan bukti yang cukup, KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, pada Rabu (11/3).

Dua tersangka yang diduga sebagai penerima suap adalah Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030, dan Harry Eko Purnomo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP).

Sementara itu, tiga tersangka pemberi suap berasal dari pihak swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 11 Maret hingga 30 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Fikri dan Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan tiga tersangka dari pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260311144401-12-1336852/daftar-5-tersangka-di-kasus-dugaan-korupsi-bupati-rejang-lebong
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.