Daftar 5 Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, untuk Tahun Anggaran 2...
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 13 orang, termasuk Bupati Fikri, dan menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp756,8 juta. Wakil Bupati Hendri yang turut diamankan, kemudian dipulangkan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa berdasarkan bukti yang cukup, KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, pada Rabu (11/3).
Dua tersangka yang diduga sebagai penerima suap adalah Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030, dan Harry Eko Purnomo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP).
Sementara itu, tiga tersangka pemberi suap berasal dari pihak swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 11 Maret hingga 30 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Fikri dan Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan tiga tersangka dari pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260311144401-12-1336852/daftar-5-tersangka-di-kasus-dugaan-korupsi-bupati-rejang-lebong
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
10 Apr 2026
ASN WFH Perdana Hari Ini, Siap-siap Kena Sanksi Jika Slow Respons
10 Apr 2026
Wanita di Gresik Tertipu SK ASN Palsu, Datang Kerja Berseragam Dinas
10 Apr 2026
Aksi Heroik Damkar Selamatkan Penumpang Terjebak di Lift MRT
10 Apr 2026
Saiful Mujani Dilaporkan Pasal Penghasutan untuk Melawan Penguasa
10 Apr 2026
Ratusan Rumah Rusak Imbas Gempa Magnitudo M4,7 di Adonara Flores Timur
10 Apr 2026
Pendiri PT Dana Syariah Indonesia Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim