Nasional 11 Mar 2026 3 views

KPK: Bupati Rejang Lebong Minta Fee Proyek untuk Kebutuhan Lebaran

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, untuk Tahun Anggaran 2025-2026. Dua...

KPK: Bupati Rejang Lebong Minta Fee Proyek untuk Kebutuhan Lebaran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, untuk Tahun Anggaran 2025-2026. Dua tersangka penerima suap adalah Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030, Muhammad Fikri Thobari, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Harry Eko Purnomo. Tiga tersangka pemberi suap adalah Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (11/3) bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukan cukup bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 9 Maret 2026, berdasarkan laporan masyarakat.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 13 orang, termasuk Bupati Fikri dan Wakil Bupati Hendri. Namun, Wakil Bupati Hendri kemudian dipulangkan dengan status saksi. Tim penyidik KPK menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai Rp756,8 juta.

Konstruksi kasus bermula pada awal tahun 2026, ketika terdapat sejumlah proyek fisik di Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar. Pada Februari 2026, Bupati Fikri, Eko Purnomo, dan orang kepercayaan bupati, B. Daditama, bertemu di rumah dinas bupati. Dalam pertemuan itu, KPK menduga terjadi pembahasan pengaturan rekanan untuk proyek di Dinas PUPRPKP Tahun Anggaran 2026, termasuk besaran *fee* (ijon) sekitar 10 persen-15 persen dari nilai proyek.

Setelah pengaturan tersebut, Fikri menuliskan kode huruf tertentu yang merupakan inisial rekanan pada lembaran rekap pekerjaan fisik, lalu mengirimkannya melalui WhatsApp kepada B. Daditama. Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa permintaan *fee* (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk bupati diduga karena adanya kebutuhan menjelang Hari Raya Lebaran. "Keperluan pribadi. Banyak hal: keperluan untuk menghadapi lebaran ini, sebagai kepala daerah, juga ini ada sesuatu yang menjadi kebiasaan, THR, itu tidak dituliskan tapi sudah menjadi kebiasaan seorang kepala daerah, tentunya itu membebani, 'masa pejabat enggak kasih THR'. Salah satunya itu, termasuk kepentingan-kepentingan lainnya," jelas Asep.

Selanjutnya, terjadi kesepakatan antara Fikri dan Eko selaku penyelenggara negara dengan ketiga rekanan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Ketiga rekanan tersebut adalah Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Asep menambahkan, setelah penunjukan langsung, diduga terjadi penyerahan awal *fee* (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada Fikri melalui perantara, dengan total mencapai Rp980 juta. Rinciannya, pada 26 Februari 2026, Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta (3,4 persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan *sports center* senilai total Rp9,8 miliar) melalui Eko. Kemudian pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana menyerahkan Rp400 juta (13,3 persen dari nilai proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar) melalui Santri Ghozali, seorang ASN di Dinas PUPRPKP. Pada tanggal yang sama, Youki Yusdiantoro dari Alpagker Abadi menyerahkan Rp250 juta (2,3 persen dari nilai proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar) melalui Rendy Novian, juga seorang ASN di Dinas PUPRPKP.

Seluruh tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, dari 11 Maret hingga 30 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Fikri dan Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain dugaan suap, dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh Fikri melalui Eko dari sejumlah pihak dengan modus permintaan *fee* proyek kepada sejumlah rekanan, yang mencapai total Rp775 juta. Asep menegaskan bahwa peristiwa OTT ini akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan dugaan tindak pidana korupsi lainnya di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260311154105-12-1336871/kpk-bupati-rejang-lebong-minta-fee-proyek-untuk-kebutuhan-lebaran
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.