Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf di DPR, Kena Sanksi Jamwas
Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyampaikan permintaan maaf di hadapan Komisi III DPR pada Rabu (11/3). Arfian sebelumnya sempat men...
"Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin," kata Arfian dalam rapat tersebut.
Arfian mengungkapkan bahwa ia telah menerima sanksi disiplin dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) atas kesalahannya. Ia juga berterima kasih kepada Komisi III atas koreksi dan perhatian mereka.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya memaafkan Arfian. Habiburokhman berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi para jaksa muda untuk menjadi lebih baik di masa depan.
Habiburokhman juga membantah adanya intervensi dari Komisi III dalam kasus tersebut. Menurutnya, Komisi III hanya menjalankan tugas pengawasan terhadap proses peradilan dan kejaksaan sebagai mitra komisi, sesuai dengan Pasal 20A UUD 1945.
Dalam kasus yang menjeratnya, Fandi Ramadhan divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (5/3). Hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260311154802-12-1336873/jaksa-penuntut-mati-abk-fandi-minta-maaf-di-dpr-kena-sanksi-jamwas
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
10 Apr 2026
ASN WFH Perdana Hari Ini, Siap-siap Kena Sanksi Jika Slow Respons
10 Apr 2026
Wanita di Gresik Tertipu SK ASN Palsu, Datang Kerja Berseragam Dinas
10 Apr 2026
Aksi Heroik Damkar Selamatkan Penumpang Terjebak di Lift MRT
10 Apr 2026
Saiful Mujani Dilaporkan Pasal Penghasutan untuk Melawan Penguasa
10 Apr 2026
Ratusan Rumah Rusak Imbas Gempa Magnitudo M4,7 di Adonara Flores Timur
10 Apr 2026
Pendiri PT Dana Syariah Indonesia Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim