KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Hari Ini
Judul: KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Hari Ini Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas selaku...
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas selaku tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada hari ini, Kamis (12/3).Agenda pemeriksaan itu terjadi satu hari setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro memenangkan KPK atas Praperadilan yang diajukan oleh Yaqut."Benar, hari ini Kamis (12/3), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (12/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan memenuhi panggilan ini," sambungnya.Lihat Juga :Praperadilan Yaqut Kandas, Penyidikan Korupsi Haji era Jokowi Lanjut
Sebelumnya, setelah menang di proses Praperadilan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan menjadi prioritas untuk diselesaikan. Terlebih Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sudah terbit sejak Agustus tahun lalu.Asep memastikan KPK secepatnya akan menuntaskan penanganan kasus tersebut."Secepatnya sih karena ini termasuk perkara, Sprindiknya sudah tahun lalu, dari Agustus kalau enggak salah, ini berjalan terus, makanya ini menjadi prioritas," kata dia di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).Saat dikonfirmasi mengenai penahanan terhadap Yaqut, Asep menjelaskan banyak hal yang dipertimbangkan termasuk mengenai strategi penanganan kasus. Apalagi, di kasus ini ada tersangka lain yakni Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex."Banyak hal yang perlu kita pertimbangkan ya. Tidak hanya pemenuhan unsur-unsur Pasal tetapi kita melihat penanganan perkaranya seperti apa. Kasus ini tidak hanya satu tersangka, ada tersangka lainnya," ungkap Asep."Terkait dengan penahanan itu strategi kita. Kita melihat bagaimana strategi penanganan perkaranya dan lain-lain. Kita pertimbangkan. Kalau pertimbangannya sudah cocok, tentu kami tidak menunda-nunda," tandasnya.Lihat Juga :Alasan Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Qoumas di Kasus Kuota HajiYaqut dan Ishfah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya hingga kini belum ditahan. KPK sebelumnya mengaku menghormati proses Praperadilan yang sedang berjalan.Meski begitu, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.Angka tersebut keluar beberapa waktu lalu, jauh setelah Yaqut dan Ishfah ditetapkan dan diumumkan KPK sebagai tersangka.
Yaqut seyogianya sudah berupaya lepas dari jerat hukum dengan mengajukan upaya Praperadilan. Namun, usaha tersebut kandas.Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak Praperadilan perkara nomor: 19/Pid.Pra/2026 atas nama Pemohon Yaqut Cholil Qoumas untuk seluruhnya."Mengadili: dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).Hakim menyatakan penetapan tersangka yang disematkan KPK terhadap Yaqut telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 tanggal 28 April 2015 dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016., serta Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (ryn/gil)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260312074838-12-1337073/kpk-periksa-eks-menag-yaqut-cholil-hari-ini
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
10 Apr 2026
Ramai-ramai Pengacara PB XIV Purbaya Mundur di Tengah Sidang, Ada Apa?
10 Apr 2026
Jusuf Kalla: Polemik Kasus Ijazah Jokowi Meresahkan Masyarakat
10 Apr 2026
Kampus IKJ Bakal Pindah ke Kota Tua, Pramono Buka Suara
10 Apr 2026
Gempa Guncang Flores Timur-Lembata: Warga Luka, Puluhan Rumah Rusak
10 Apr 2026
Buron Setahun, Terpidana Pencabulan Anak Pamulang Ditangkap di Tegal
10 Apr 2026
Anggota Komisi III Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Tabrak UUD