Nasional 13 Mar 2026 6 views

Bupati Tangerang Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk menggunakan kendaraan dinas dal...

Bupati Tangerang Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik
Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk menggunakan kendaraan dinas dalam kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini bertujuan agar kendaraan dinas tetap berfungsi sesuai peruntukannya sebagai fasilitas operasional pemerintahan.

Maesyal menjelaskan bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh ASN Pemkab Tangerang, mulai dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hingga aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan. Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah akan segera menerbitkan surat keputusan yang mengatur penggunaan kendaraan dinas selama periode mudik Lebaran.

Selain itu, Maesyal menegaskan bahwa Pemkab Tangerang akan memastikan layanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan selama masa libur Lebaran. Tugas pelayanan ini telah diatur oleh masing-masing pimpinan OPD. Beberapa layanan yang akan tetap disiagakan meliputi pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, layanan kebersihan, pengamanan oleh Satpol PP, serta pengaturan lalu lintas oleh Dinas Perhubungan.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260312094102-20-1337117/bupati-tangerang-larang-asn-gunakan-kendaraan-dinas-untuk-mudik
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.