Bupati Tangerang Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik
Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk menggunakan kendaraan dinas dal...
Maesyal menjelaskan bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh ASN Pemkab Tangerang, mulai dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hingga aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan. Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah akan segera menerbitkan surat keputusan yang mengatur penggunaan kendaraan dinas selama periode mudik Lebaran.
Selain itu, Maesyal menegaskan bahwa Pemkab Tangerang akan memastikan layanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan selama masa libur Lebaran. Tugas pelayanan ini telah diatur oleh masing-masing pimpinan OPD. Beberapa layanan yang akan tetap disiagakan meliputi pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, layanan kebersihan, pengamanan oleh Satpol PP, serta pengaturan lalu lintas oleh Dinas Perhubungan.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260312094102-20-1337117/bupati-tangerang-larang-asn-gunakan-kendaraan-dinas-untuk-mudik
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
10 Apr 2026
Gempa Guncang Flores Timur-Lembata: Warga Luka, Puluhan Rumah Rusak
10 Apr 2026
Buron Setahun, Terpidana Pencabulan Anak Pamulang Ditangkap di Tegal
10 Apr 2026
Anggota Komisi III Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Tabrak UUD
09 Apr 2026
Kejati Jakarta Geledah Ditjen SDA dan Cipta Karya PU Terkait Korupsi
09 Apr 2026
FOTO: BPOM Ungkap Kasus Peredaran Gas Tertawa
09 Apr 2026
Kemenkes: RSHS Minta Maaf Kasus Bayi Digendong Orang Tak Dikenal