Belum Dapat Salinan Putusan, Kuasa Riva Siahaan dkk Surati PN Jakpus
Tim penasihat hukum terdakwa kasus korupsi minyak mentah, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, telah mengajukan surat permohonan salinan putusan ke Pengadilan Negeri (PN)...
Juru bicara tim pengacara, Pahrur Dalimunthe, mempertanyakan alasan keterlambatan ini dan mencurigai adanya kejanggalan dalam proses penyusunan pertimbangan hakim. "Ini ada apa? Jadi yang kemarin dibacain di sidang putusan itu apa? Atau diputus dulu baru disusun pertimbangannya?" ujar Pahrur pada Kamis (12/3/2026).
Pahrur menambahkan bahwa putusan yang tidak diberikan lebih dari dua minggu setelah dibacakan menimbulkan pertanyaan besar. Menurutnya, fakta persidangan melalui rekaman sudah menunjukkan para terdakwa tidak bersalah, tidak memiliki niat jahat (mens rea), dan tidak menikmati aliran dana sepeser pun, hal yang juga diakui oleh jaksa dalam tuntutannya.
"Atau mungkin majelis bingung mencari argumentasi karena fakta sesuai rekaman sudah terang benderang membuktikan para terdakwa ini tidak bersalah, tidak ada yang dilanggar, tidak ada mens rea, tidak menikmati sepeserpun," jelasnya.
Ketua tim hukum, Jeffry Andrea Suryatin, dalam suratnya menyatakan bahwa salinan tersebut sangat diperlukan untuk menyusun memori banding sebagai langkah hukum selanjutnya. Berdasarkan Pasal 226 ayat (2) KUHAP jo. Pasal 277 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, salinan putusan harus diberikan kepada terdakwa atau advokatnya atas permintaan.
"Hingga tanggal hari ini, kami maupun klien kami masih belum mendapatkan Salinan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 96/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst," tulis Jeffry dalam surat permohonannya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis pada Kamis (26/2/2026). Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Dua terdakwa lainnya, Maya Kusmaya (Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga) serta Edward Corne (Eks VP Trading Operations), juga mendapatkan vonis dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018-2023.
Ketiga terdakwa secara resmi telah menyatakan banding pada 4 Maret 2026 karena menilai pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tim hukum mengklaim tindakan para terdakwa justru memberikan efisiensi bagi Pertamina sebesar 24 juta dolar AS dan menghasilkan keuntungan terbesar bagi perusahaan pada periode 2022-2023. Selain itu, terdapat dissenting opinion dari salah satu hakim anggota yang menyatakan tidak ada kerugian negara maupun perbuatan melawan hukum dalam tindakan para terdakwa.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260312154434-12-1337313/belum-dapat-salinan-putusan-kuasa-riva-siahaan-dkk-surati-pn-jakpus
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
10 Apr 2026
Kampus IKJ Bakal Pindah ke Kota Tua, Pramono Buka Suara
10 Apr 2026
Gempa Guncang Flores Timur-Lembata: Warga Luka, Puluhan Rumah Rusak
10 Apr 2026
Buron Setahun, Terpidana Pencabulan Anak Pamulang Ditangkap di Tegal
10 Apr 2026
Anggota Komisi III Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Tabrak UUD
09 Apr 2026
Kejati Jakarta Geledah Ditjen SDA dan Cipta Karya PU Terkait Korupsi
09 Apr 2026
FOTO: BPOM Ungkap Kasus Peredaran Gas Tertawa