Banser Salawatan saat Eks Menag Yaqut Ditahan KPK
Judul: Banser Salawatan saat Eks Menag Yaqut Ditahan KPK Jakarta, Sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), sayap organisasi Gerakan Pemuda (GP) Ansor, mengecam Komisi Pe...
Jakarta, Sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), sayap organisasi Gerakan Pemuda (GP) Ansor, mengecam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.Pantauan .com di lapangan, anggota Banser mencoba merangsek masuk Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (12/3).Lihat Juga :Kata-kata Yaqut saat Digiring KPK ke Mobil Tahanan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sempat terjadi aksi saling dorong di pintu masuk Gedung KPK. Mereka juga melantunkan salawat mengiringi Yaqut yang digiring masuk mobil tahanan KPK.Anggota Banser, juga ada yang membakar kaos bertuliskan KPK.
"KPK zalim, KPK zalim," lanjut mereka.Yaqut ditahan KPK untuk 20 hari pertama terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Kamis (12/3).Saat digiring tersebut, Yaqut menegaskan tidak menerima keuntungan uang sedikit pun dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.Lihat Juga :BREAKING NEWSEks Menag Yaqut Ditahan KPKYaqut mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Petugas KPK dan aparat polisi mengawalnya."Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," kata Yaqut sesaat sebelum digiring ke mobil tahanan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (12/3) malam.Yaqut dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.Sebelum ditahan, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.Lihat Juga :Banser Wanti-wanti KPK: Mendidih Darah Kami Jika Yaqut DikriminalisasiBanyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024. (fra/fam/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260312192743-12-1337436/banser-salawatan-saat-eks-menag-yaqut-ditahan-kpk
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
10 Apr 2026
Gempa Guncang Flores Timur-Lembata: Warga Luka, Puluhan Rumah Rusak
10 Apr 2026
Buron Setahun, Terpidana Pencabulan Anak Pamulang Ditangkap di Tegal
10 Apr 2026
Anggota Komisi III Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Tabrak UUD
09 Apr 2026
Kejati Jakarta Geledah Ditjen SDA dan Cipta Karya PU Terkait Korupsi
09 Apr 2026
FOTO: BPOM Ungkap Kasus Peredaran Gas Tertawa
09 Apr 2026
Kemenkes: RSHS Minta Maaf Kasus Bayi Digendong Orang Tak Dikenal