Polda NTT: Dirresnarkoba Kombes ATB Diduga Peras Tersangka Rp375 Juta
Kombes ATB, Direktur Reserse Narkoba Polda NTT yang kini telah dinonaktifkan, diduga menyalahgunakan wewenang dan memeras dua tersangka, SF dan JH, senilai Rp375 juta. Selain Kombe...
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, pada Sabtu (14/3) malam menjelaskan bahwa dugaan pemerasan ini terjadi antara Maret hingga Juli 2025. Saat itu, Ditresnarkoba Polda NTT sedang mengembangkan kasus dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers. Dalam proses penyidikan tersebut, muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Kombes ATB dan keenam anggotanya.
Modus operandi dugaan praktik ilegal ini adalah negosiasi aset dan pemanfaatan masa penahanan tersangka, yang berlangsung di wilayah Jawa Timur dan di lingkungan Mapolda NTT. Menanggapi hal ini, Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Kombes ATB dari jabatannya sebagai Dirresnarkoba, serta keenam anggota lainnya.
Henry menegaskan bahwa Polda NTT tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Ia menyatakan komitmen Polda NTT untuk menindak tegas setiap pelanggaran secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Secara terpisah, Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, menyatakan bahwa pihaknya telah bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh personel yang diduga terlibat. Pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG. Selain itu, sejumlah barang bukti terkait aliran dana juga telah diamankan sebagai bagian dari penyelidikan internal.
Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, Kombes ATB telah dinonaktifkan dari jabatannya dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri. Andra menambahkan bahwa hasil pemeriksaan akan dilanjutkan dengan gelar perkara khusus bersama Divpropam Polri untuk menentukan status hukum Kombes ATB dan keenam anggota lainnya. Apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, mereka dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260315123111-12-1338237/polda-ntt-dirresnarkoba-kombes-atb-diduga-peras-tersangka-rp375-juta
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
09 Apr 2026
Mujani Usai Dipolisikan: Tak Bagus Libatkan Polisi Urus Opini Warga
09 Apr 2026
Prabowo Sentil Pihak Sebut Indonesia Gelap: Matanya Buram
09 Apr 2026
Polri dan Kemenhaj Bentuk Satgas Haji, Siapkan Hotline Khusus Penipuan
09 Apr 2026
Crazy Rich Madura Haji Her Diperiksa KPK soal Kasus Cukai Rokok
09 Apr 2026
Menaker Usul Program Magang Nasional 2026 Naik Jadi 150 Ribu Peserta
09 Apr 2026
Saiful Mujani Dipolisikan Buntut Pernyataan Jatuhkan Prabowo