Uji Materi di MK Kandas, Roy Suryo-Tifa Akan Gugat Lagi Tanpa Rismon
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma berencana untuk kembali mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil setelah permohonan uji materi sebelumnya y...
Roy Suryo menyatakan bahwa penolakan tersebut tidak menjadi masalah dan mereka akan mengajukan kembali dengan permohonan yang lebih tegas. "Soal bahasa hukumnya, saya menyerahkan sepenuhnya. Karena kalau tadi dikatakan ini belum dapat diterima, ya enggak apa-apa diajukan lagi dengan mungkin nanti lebih tegas lagi," ujar Roy kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3).
Refly Harun, kuasa hukum Roy dan Tifa, menjelaskan bahwa dalam pengajuan permohonan yang baru, mereka hanya akan melibatkan dua prinsipal, yaitu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. Hal ini dikarenakan Rismon Sianipar telah mengajukan *restorative justice* terkait kasusnya.
"Sejak Rismon mengajukan *restorative justice* dan kemudian ke Solo, ya, dengan pengawalan ketat oleh penyidik gitu, kita sudah memutuskan tidak lagi menjadi kuasa hukum atau penasihat hukum Rismon. Dan kebetulan Mas Roy dan Dokter Tifa sebagai prinsipal, itu sudah menarik mandat Bala RRT. Jadi Bala RRT sudah dibubarkan dan membentuk Troya. Membentuk wadah baru namanya Troya, Tifa-Roy's Advocates," terang Refly. Ia menambahkan, "Jadi kalau kita mau mengajukan lagi, ya tentu kita akan dengan dua orang ini saja."
Sebelumnya, permohonan uji materi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 50/PUU-XXIV/2026. Para pemohon menggugat sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE yang dianggap bermasalah secara konstitusional. Pasal-pasal yang diuji antara lain Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) serta Pasal 434 ayat (1) dalam KUHP baru. Selain itu, mereka juga menggugat Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 35 dalam UU ITE.
Dalam putusan yang dibacakan pada Sidang Pengucapan Putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (16/3), permohonan yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma, Roy Suryo Notodiprojo, dan Rismon Hasiholan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan. Mahkamah menyimpulkan bahwa permohonan para pemohon tidak jelas atau kabur. Meskipun MK menyatakan berwenang untuk memeriksa perkara tersebut, karena permohonan dinilai tidak memenuhi kejelasan yang diperlukan, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan substansi perkara.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260316125430-12-1338578/uji-materi-di-mk-kandas-roy-suryo-tifa-akan-gugat-lagi-tanpa-rismon
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
09 Apr 2026
Cadas Pangeran Ditutup Akibat Longsor, Lalin Dialihkan Tol Cisumdawu
09 Apr 2026
JK Polisikan Rismon dan Protes: Kasus Ijazah Jokowi Sudah Bikin Resah
09 Apr 2026
TKA SMP Gelombang I Berjalan Lancar, Sistem dan Partisipasi Terkendali
09 Apr 2026
Warga Pidie Jaya Aceh Kembali Mengungsi Akibat Banjir
09 Apr 2026
Poin-Poin Penting dalam Taklimat Presiden Prabowo
09 Apr 2026
PAN: Pernyataan Saiful Mujani Hanya Buih di Lautan, Bukan Gelombang