Nasional 16 Mar 2026 4 views

TAUD: Teror Air Keras Andrie Yunus Penuhi Unsur Percobaan Pembunuhan

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik kepolisian karena hanya menerapkan Pasal 467 ayat (2) atau Pasal 468 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berencana dalam kasus penyira...

TAUD: Teror Air Keras Andrie Yunus Penuhi Unsur Percobaan Pembunuhan
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik kepolisian karena hanya menerapkan Pasal 467 ayat (2) atau Pasal 468 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berencana dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Perwakilan TAUD, M. Afif, dalam konferensi pers di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Senin (16/3), menyatakan bahwa penerapan pasal tersebut terlalu sempit dan tidak mempertimbangkan pola serangan yang diduga sistematis dan terorganisir.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, yang juga merupakan perwakilan TAUD, berpendapat bahwa polisi seharusnya menerapkan pasal tentang percobaan pembunuhan berencana. Dalam KUHP Baru, pembunuhan berencana diancam pidana mati (Pasal 459), sementara percobaan pembunuhan berencana dapat dihukum penjara paling lama 15 tahun (Pasal 17 ayat 4).

Fadhil menjelaskan, berdasarkan diskusi dengan ahli hukum pidana dan forensik medikolegal, TAUD menyimpulkan bahwa serangan terhadap Andrie Yunus adalah percobaan pembunuhan berencana. Menurutnya, dua unsur pidana, yaitu niat untuk menghilangkan nyawa dan perencanaan, telah terpenuhi.

Ia menegaskan bahwa pelaku menyadari bahaya air keras yang korosif. Menyerang dengan zat berbahaya seperti air keras, terutama ke bagian vital seperti wajah dan saluran pernapasan, dapat berakibat fatal. Selain itu, serangan yang dilakukan saat Andrie berkendara di malam hari juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang bisa berujung pada kematian. Oleh karena itu, TAUD menyimpulkan bahwa niat pelaku adalah untuk melakukan pembunuhan.

Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK) pada Kamis (12/3) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah selesai merekam siniar (podcast) di Kantor YLBHI. Peristiwa ini menyebabkan luka serius di tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta mata Andrie. Setelah kejadian, Andrie segera dilarikan ke rumah sakit dan didiagnosis mengalami luka bakar 24 persen, dengan mata kanan sebagai area yang paling parah terdampak.

Polisi menduga empat orang terlibat dalam penyiraman air keras ini. Berdasarkan analisis 86 kamera CCTV dan 2.610 video berdurasi total 10.320 menit, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa keempat terduga pelaku terlihat menunggu korban di depan KFC Cikini, Jakarta Pusat, menggunakan dua sepeda motor.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260316142927-12-1338637/taud-teror-air-keras-andrie-yunus-penuhi-unsur-percobaan-pembunuhan
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.