4 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan
Empat prajurit TNI yang menjadi tersangka penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dijerat dengan Pasal 467 Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pi...
Menurut Yusri, para tersangka dikenakan Pasal 467 UU Nomor 1 Tahun 2023, ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman 4 tahun atau 7 tahun penjara.
Pasal 467 KUHP baru mengatur tentang penganiayaan dengan rencana. Bunyi lengkapnya adalah sebagai berikut:
(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Jeratan pasal ini berbeda dengan pandangan Koalisi Sipil, termasuk KontraS, yang menilai teror penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai percobaan pembunuhan berencana.
Dalam KUHP baru, percobaan pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 459 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Bunyi Pasal 459 KUHP adalah:
Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Mabes TNI telah menangkap empat tentara yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempat tersangka tersebut berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260318143628-12-1339370/4-tni-penyiram-air-keras-andrie-yunus-cuma-dijerat-pasal-penganiayaan
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
08 Apr 2026
Mensesneg Pastikan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet di Waktu Dekat
08 Apr 2026
Kawal Gugatan UU TNI di MK, BEM UI Tolak Kebangkitan Negara Militer
08 Apr 2026
Sidang UU TNI Beber Kesaksian Intervensi Tentara ke Serikat Pekerja
08 Apr 2026
Hakim Soroti Setoran Rp425 Juta ke Adik Ipar Jokowi di Kasus DJKA
08 Apr 2026
Bupati Bekasi Ade Kuswara Tak Tahu Ada Rumah Saksi Dibakar
08 Apr 2026
Polda Sumsel Serahkan 497 Kendaraan Hasil Kejahatan kepada Pemilik Sah