Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Medan-Jakarta, Sita 26,7 Kg Sabu
Judul: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Medan-Jakarta, Sita 26,7 Kg Sabu Jakarta, Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran narkotika jaringan lintas daerah Medan-Jakarta den...
Jakarta, Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran narkotika jaringan lintas daerah Medan-Jakarta dengan menyita barang bukti sebanyak 26,7 kilogram sabu dan 900 cartridge rokok elektrik yang diduga mengandung zat narkotika.Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold EP Hutagalung, mengatakan pelaku memanfaatkan momen pengamanan arus mudik dalam rangka Operasi Ketupat Jaya 2026 untuk menghindari pengawasan petugas."Ini menunjukkan bahwa kejahatan narkotika terus beradaptasi dengan situasi," ujar Reynold dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/3) mengutip Antara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :Whiterabit Jaksel Kembali Digerebek, Bandar Narkoba TerjaringPengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu (15/3) di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu tersangka berinisial K yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas daerah.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat sekitar 26,7 kilogram serta 900 cartridge rokok elektrik berisi cairan yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate. Polisi juga mengamankan barang bukti pendukung berupa satu unit kendaraan, telepon genggam, serta media penyimpanan lainnya.Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengungkapkan pelaku menggunakan modus menyembunyikan narkotika di dalam ban kendaraan yang diangkut menggunakan mobil towing.Lihat Juga :7 Anggota Resnarkoba Polda NTT Terlibat Pemerasan Ditempatkan PatsusKendaraan yang digunakan merupakan minibus dengan pelat nomor tidak resmi atau pelat tempel. Dua ban dimanfaatkan untuk menyembunyikan barang bukti, yakni satu diletakkan di atas kendaraan dan satu lagi sebagai ban serep di bagian bawah."Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas," kata Wisnu.Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat dalam peredaran narkotika dan pernah menjalani hukuman. Dalam kasus ini, pelaku juga diduga telah berulang kali melakukan pengiriman narkoba.Lihat Juga :Tergiur Rp20 Juta, Mahasiswi Jadi Kurir Sabu 5 Kg Dibekuk di MedanPolisi memperkirakan total nilai barang bukti mencapai Rp25,9 miliar. Dari jumlah tersebut, aparat menaksir sekitar 25.900 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP. Ia terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. (tis/tis)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260320133618-12-1339877/polisi-bongkar-jaringan-narkoba-medan-jakarta-sita-267-kg-sabu
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
08 Apr 2026
2 Patung Burung Kasuari di Kantor Gubernur Papua Barat Hilang Dicuri
08 Apr 2026
Polres Jakbar Sempat Kebakaran Pagi Ini, Api Berhasil Dipadamkan
08 Apr 2026
Longsor Terjang 7 Rumah di Deliserdang: 3 Tewas, 1 Hilang
08 Apr 2026
Polisi Kerahkan 1.031 Personel Kawal Demo BEM UI di Gambir Jakpus
08 Apr 2026
Amnesty Internasional Kritik Vonis 7 Bulan Admin @bekasi_menggugat
08 Apr 2026
KPK Maraton Periksa 63 Pejabat Pemkab Pekalongan Kasus Fadia Arafiq