WN Jerman Dideportasi usai Teliti Flora TN Lore Lindu Tanpa Izin
Judul: WN Jerman Dideportasi usai Teliti Flora TN Lore Lindu Tanpa Izin Jakarta, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, mendeportasi seorang warga negara (WN) Jerman b...
Jakarta, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, mendeportasi seorang warga negara (WN) Jerman bernama Vlad Alexandru Tataru setelah terbukti melakukan penelitian tanpa izin resmi di kawasan Taman Nasional Lore Lindu.Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, mengatakan tindakan administratif tersebut diambil setelah pihaknya menemukan pelanggaran keimigrasian oleh yang bersangkutan."Yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan penelitian," ujar Akmal di Palu, Senin, mengutip Antara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :Penari Thailand dan DJ China Dideportasi Buntut Langgar Izin TinggalDalam proses pemeriksaan, Vlad diketahui mengumpulkan sejumlah flora endemik dari kawasan taman nasional tanpa mengantongi izin dari instansi berwenang. Ia juga kedapatan membawa sampel tumbuhan hasil pengumpulan di lapangan, termasuk tanpa persetujuan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Akmal menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius, baik dari sisi keimigrasian maupun perlindungan sumber daya alam hayati Indonesia."Kami menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal. Kegiatan penelitian di Indonesia memiliki prosedur dan perizinan yang wajib dipatuhi," katanya.Lihat Juga :WN AS Pelaku Pembunuhan dalam Koper di Nusa Dua Dideportasi dari BaliIa menambahkan, langkah tegas ini tidak hanya sebagai penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara, terutama dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia dari eksploitasi yang tidak sah.Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Vlad Alexandru Tataru dikenai tindakan deportasi. Namanya juga dimasukkan dalam daftar penangkalan, sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.Pihak Imigrasi Palu pun mengimbau seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar mematuhi aturan keimigrasian serta ketentuan perizinan, khususnya terkait kegiatan penelitian dan pengambilan sampel sumber daya alam.Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan hukum, demi menjaga kelestarian serta kedaulatan sumber daya alam Indonesia. (tis/tis)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260323105909-20-1340547/wn-jerman-dideportasi-usai-teliti-flora-tn-lore-lindu-tanpa-izin
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
07 Apr 2026
Menteri Pigai Usul RUU Kebebasan Beragama Cegah Intoleransi
07 Apr 2026
Propam Polda Sumsel Periksa Ribuan Senjata Api Anggota
07 Apr 2026
Rektor UBL Nonaktifkan Dosen Terkait Dugaan Pelecehan Mahasiswa
07 Apr 2026
Bandar Narkoba 'The Doctor' Ditangkap Bareng Wanita Asal Kazakhstan
07 Apr 2026
Lurah Kalisari Jaktim dan 2 Pejabat Terlibat Kasus Aduan JAKI Dibalas AI
07 Apr 2026
Banjir Kepung Wilayah Tigaraksa Tangerang, Ratusan Warga Terisolasi