KPK Sebut Status Tahanan Rumah Yaqut Strategi Penanganan Perkara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa penetapan status tahanan rumah terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merupakan bagian dari strategi penanga...
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa strategi ini diterapkan agar penanganan perkara dapat berjalan lancar. Proses pengembalian status Yaqut dari tahanan rumah ke rutan memerlukan waktu karena harus melalui asesmen kesehatan.
Asesmen kesehatan Yaqut dilakukan sejak Senin (23/3) sore di Rumah Sakit Pusat Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Pemilihan rumah sakit tersebut didasarkan pada kedekatannya dengan tempat tinggal Yaqut, serta ketersediaan peralatan dan dokter ahli.
KPK berencana untuk kembali meminta keterangan Yaqut pada Rabu (25/3) terkait kasus korupsi kuota haji. Asep juga mengungkapkan bahwa Yaqut mengidap gerd akut dan asma. Kondisi kesehatan ini menjadi pertimbangan KPK untuk mengabulkan permintaan Yaqut agar menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Yaqut diketahui pernah menjalani endoskopi dan kolonoskopi.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260324134922-12-1340838/kpk-sebut-status-tahanan-rumah-yaqut-strategi-penanganan-perkara
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
07 Apr 2026
Momen Maruarar Sirait dan Hercules Debat soal Lahan di Tanah Abang
07 Apr 2026
2 Anggota TNI Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jabar-Jateng
07 Apr 2026
Survei: 85,3 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik 2026
07 Apr 2026
Pigai Dituding Bohong di DPR soal Mutasi Pegawai Kementerian HAM
07 Apr 2026
Misbakhun soal Ajakan Makar: Apa yang Dipermasalahkan?
07 Apr 2026
Rapat Bareng BNN, Hinca Demokrat Usul Kawasan Khusus Ganja Medis