Nasional 25 Mar 2026 5 views

KPK Klaim Pengalihan Tahanan Yaqut Sesuai Prosedur

Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengalihan status tahanan Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, dari Rumah Tahanan...

KPK Klaim Pengalihan Tahanan Yaqut Sesuai Prosedur
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengalihan status tahanan Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan rumah telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasan ini disampaikan KPK sebagai respons atas pengaduan etik yang diajukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Rabu (25/3). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui pesan tertulis menyatakan, "KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Budi menjelaskan bahwa pengalihan status penahanan tersebut menindaklanjuti permintaan dari keluarga Yaqut. Setelah mempertimbangkan Pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mengabulkan permintaan tersebut. Selama Yaqut berstatus tahanan rumah, KPK akan melakukan pengawasan melekat dan pengamanan.

KPK menghormati pengaduan etik yang disampaikan MAKI, menganggapnya sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga akuntabilitas dan integritas lembaga antirasuah. Budi menambahkan, "Kami meyakini Dewan Pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen." Ia juga menegaskan komitmen KPK untuk menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, serta terbuka terhadap pengawasan demi menjaga kepercayaan publik.

Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengkritik pengalihan status penahanan Yaqut, mantan Menteri Agama RI, sebagai cacat hukum karena dianggap tidak melalui keputusan kolektif kolegial pimpinan KPK. Oleh karena itu, Boyamin melaporkan hal ini ke Dewas KPK. Para pihak yang dilaporkan meliputi lima pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

"Kami memohon kepada Dewan Pengawas KPK untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang memiliki peran di lingkungan KPK yang mengambil atau menyetujui keputusan pengalihan penahanan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas," ujar Boyamin di Kantor KPK, Jakarta, pada Rabu (25/3).

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260325163247-12-1341226/kpk-klaim-pengalihan-tahanan-yaqut-sesuai-prosedur
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.