Bertahun-tahun Bolos Kerja, ASN Kemensos Akhirnya Dipecat
Judul: Bertahun-tahun Bolos Kerja, ASN Kemensos Akhirnya Dipecat Jakarta, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengumumkan secara resmi pemberhentian satu orang pegawai negeri...
Jakarta, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengumumkan secara resmi pemberhentian satu orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) dan tiga orang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berstatus PPPK karena melakukan pelanggaran disiplin berat.Pengumuman pemberhentian pegawai tersebut disampaikan secara langsung oleh Saifullah selepas apel kedisiplinan pegawai di Kantor Kementerian Sosial, Kamis (26/3) pagi."Yang hari ini saya tanda tangani untuk diberhentikan ada satu ASN. Dia sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan karena beberapa tahun terakhir ini tidak pernah masuk dan tidak menjalankan tugas dengan baik," kata dia, disambut hening oleh ratusan peserta apel yang tidak menyangka ada pemberhentian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain PNS tersebut, Saifullah juga mengumumkan telah memecat tiga orang tenaga pendamping PKH yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Saifullah menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan kelanjutan dari evaluasi kedisiplinan tahun lalu, di mana terdapat hampir 500 pegawai yang diberikan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2, dengan 49 orang di antaranya berakhir dengan pemberhentian.
Lihat Juga :Ramai-ramai Pemda Siapkan Skema WFH Demi Hemat BBM Imbas PerangSaat ini, Kemensos juga tengah memproses sejumlah pegawai lain yang diduga melakukan pelanggaran berat.Saifullah memastikan proses sanksi akan terus berjalan bagi siapa saja yang tidak memenuhi kriteria integritas dan kinerja yang telah ditetapkan."Ada lagi beberapa yang juga melakukan pelanggaran berat yang sedang kita proses. Kami tidak akan segan-segan menertibkan pegawai yang tidak disiplin agar pelayanan publik tetap terjaga," tegasnya.Ribuan pegawai bolos usai lebaranDalam apel pembinaan kedisiplinan pegawa, Saifullah mengungkapkan bahwa sebanyak 2.708 pegawai Kemensos di seluruh Indonesia terpantau tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari pertama usai libur Idul Fitri 1447 Hijriah, Rabu (25/3).Dari jumlah tersebut, sebanyak 156 pegawai bertugas di kantor pusat, balai, dan sentra layanan Kementerian Sosial, dan sebanyak 2.500 pegawai lainnya tercatat melakukan pelanggaran disiplin, termasuk di antaranya para Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH)."Miris saya, sejumlah oknum pendamping PKH yang tidak disiplin tersebut baru dilantik dan belum genap satu tahun mengabdi sebagai pegawai pemerintah," kata dia.Saifullah mengingatkan bahwa pada tahun lalu, dirinya telah memberikan peringatan keras kepada 500 pendamping PKH, di mana 49 orang di antaranya berujung pada pemberhentian. Memasuki tahun 2026 ini, tindakan tegas berupa pemecatan juga telah dijatuhkan kepada tiga orang P3K pendamping PKH akibat masalah serupa."Ke depan kami tidak akan segan-segan memberhentikan P3K atau PNS yang bermasalah dan indisiplin. Ini bukan angka yang kecil dan juga sepele, tindakan ini mencederai institusi," kata dia, seraya menanggapi banyaknya pegawai yang mangkir di hari pertama kerja sementara banyak tugas pelayanan masyarakat yang harus diselesaikan misalnya program bantuan sosial dan pendampingan-pemulihan sosial ekonomi korban bencana alam.Lihat Juga :Natalius Pigai Sentil Keras Akun 'Kementerian Kurang Ajar' soal HoaksMenurut dia, ketidakhadiran tanpa keterangan merupakan bentuk pelanggaran disiplin ASN yang mencederai kewajiban untuk menunjukkan integritas dan keteladanan. Hal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.Sanksi akan dikenakan sesuai tingkat pelanggarannya, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. "Untuk kategori ringan, sanksinya bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, maupun pernyataan tidak puas secara tertulis dari pimpinan," ujarnya.Selain sanksi administratif, para pegawai yang melanggar juga terancam sanksi finansial berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).Sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2023, pegawai yang tidak melakukan perekaman kehadiran saat masuk maupun pulang kerja akan dikenakan potongan tukin sebesar 3 persen per hari."Jangan menyia-nyiakan kesempatan mengabdi kepada negara, ingat masih banyak masyarakat yang mengantre untuk menjadi ASN atau P3K. Lagi, ingat kita semua diawasi baik lembaga negara dan publik tentunya," cetusnya. (antara/gil)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260326125321-20-1341464/bertahun-tahun-bolos-kerja-asn-kemensos-akhirnya-dipecat
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
07 Apr 2026
Total Ada 21.801 Motor Listrik untuk Kepala SPPG, Tapi Belum Dibagikan
07 Apr 2026
The Power of Viral, Parkir Liar di Kalisari Tiba-Tiba Bersih Tanpa AI
07 Apr 2026
Usai ke Bareskrim, JK Bakal Buat Aduan Hoaks Rismon dan Akun Youtube
07 Apr 2026
Banjir Rendam Sejumlah Wilayah di Bengkulu, 2.688 KK Terdampak
07 Apr 2026
Viral Puluhan Ribu Motor MBG untuk SPPG, Ini Penjelasan Kepala BGN
07 Apr 2026
KPK Buka Peluang Panggil Bos Maktour Usai Jerat 2 Tersangka Baru