Koalisi: Pengunduran Diri Kabais Manuver Selamatkan Dalang Air Keras
Organisasi masyarakat sipil Imparsial menduga pengunduran diri Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo dari jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI merupakan upaya untuk meli...
Ardi khawatir bahwa langkah ini adalah manuver untuk menyelamatkan aktor intelektual kasus tersebut. Menurutnya, penggantian pimpinan yang cepat tanpa kejelasan status hukum menciptakan kesan bahwa TNI telah bertindak tegas, namun ini bisa jadi strategi untuk memutus rantai pertanggungjawaban di tingkat atas. Ia berpendapat bahwa jika proses hukum hanya berhenti pada pelaku lapangan, maka aktor intelektual di balik penyerangan Andrie Yunus tidak akan tersentuh hukum.
Penyerahan jabatan Kabais tanpa penjelasan resmi yang transparan, kata Ardi, berpotensi menimbulkan spekulasi liar di masyarakat. Ia mempertanyakan apakah pencopotan ini merupakan langkah proaktif penyelidikan karena adanya indikasi keterlibatan langsung, atau sekadar mutasi administratif akibat kelalaian dalam fungsi pengawasan. Tanpa akuntabilitas publik, langkah ini terlihat ambigu dan mengaburkan masalah sebenarnya.
Ardi menilai kondisi ini semakin menguatkan anggapan bahwa institusi militer masih menjadi "zona kebal hukum" bagi pejabat elitnya, dan akan menimbulkan skeptisisme publik terhadap komitmen internal TNI dalam pembenahan moral dan disiplin prajurit. Praktik impunitas pelaku intelektual penyerangan terhadap Andrie akan berdampak buruk bagi iklim demokrasi di Indonesia, karena melibatkan elemen intelijen untuk menyerang pegiat HAM dan demokrasi. Jika kasus ini tidak diselesaikan secara transparan, akan muncul pesan bahwa kekerasan terhadap kritik dapat ditoleransi, yang akan menimbulkan ketakutan bagi masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan mengkritik rencana revitalisasi TNI yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah. Koalisi menilai agenda revitalisasi, yang meliputi penindakan tegas terhadap anggota TNI yang melanggar hukum melalui peradilan militer, tidak jelas maksud dan tujuannya. Menurut koalisi, agenda ini bertolak belakang dengan reformasi TNI yang mengamanatkan agar anggota militer yang terlibat tindak pidana umum diadili di peradilan umum.
Perwakilan koalisi, M. Isnur, menegaskan bahwa dalam negara hukum, semua warga negara wajib diperlakukan sama di hadapan hukum. Proses penghukuman harus didasarkan pada jenis kejahatan, bukan subjek pelakunya. Baik presiden, menteri, anggota DPR, polisi, militer, maupun masyarakat sipil lainnya wajib tunduk pada peradilan umum jika melakukan kejahatan.
Dalam konteks itu, pengungkapan kasus Andrie Yunus wajib melalui peradilan umum, bukan peradilan militer atau peradilan koneksitas. Isnur mengutip Ketetapan MPR No. VI dan VII Tahun 2000 serta UU TNI Pasal 65 yang menegaskan bahwa anggota militer yang terlibat tindak pidana umum wajib diadili di peradilan umum.
Koalisi menilai pencopotan Kepala BAIS tidak cukup dan bukan jawaban bagi keadilan korban, serta tidak menunjukkan akuntabilitas dan transparansi TNI. Akuntabilitas prajurit TNI hanya akan terlihat jika penyelesaian kejahatan dalam kasus Andrie dilakukan melalui peradilan umum.
Lebih lanjut, koalisi mendesak agar agenda perubahan dalam tubuh TNI (reformasi TNI) ditujukan pada reformasi intelijen strategis. Isnur menuturkan bahwa BAIS TNI sering disalahgunakan kewenangannya, seperti dugaan keterlibatan dalam kerusuhan Agustus tahun lalu dan kasus Andrie Yunus. Pelibatan BAIS dalam kasus Andrie sama sekali tidak dapat dibenarkan.
Dalam negara demokrasi, kritik, masukan, dan perbedaan adalah hal penting bagi kehidupan demokrasi dan bukan ancaman keamanan nasional yang perlu dipantau atau diteror oleh BAIS. Oleh karena itu, reformasi BAIS menjadi hal mendesak, di mana tugas intelijen strategis hanya untuk menghadapi isu strategis dari luar negara yang mengancam kedaulatan negara, seperti ancaman perang. BAIS tidak boleh bekerja di dalam negeri dengan memantau dan mengawasi masyarakat sipil, apalagi melakukan kekerasan seperti kasus Andrie, karena itu adalah bentuk intelijen hitam yang dilarang dalam sistem demokrasi dan negara hukum.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260326142607-12-1341497/koalisi-pengunduran-diri-kabais-manuver-selamatkan-dalang-air-keras
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
07 Apr 2026
TNI AD Buka Suara soal Ricuh Pembongkaran Rumah di Lenteng Agung
07 Apr 2026
Tito Dorong Prioritas Konstruksi Huntap Sumatra, Lanjut Infrastruktur
07 Apr 2026
PKB dan Demokrat Dorong Opsi Penarikan TNI di Lebanon
07 Apr 2026
Kakorlantas Raih Presisi Award, Pengamanan Mudik Tuai Apresiasi
07 Apr 2026
Kapolda Malut Tegaskan Bentrok di Halmahera Tengah Tak Terkait SARA
07 Apr 2026
Mandor dan Pemilik Gedung Diperiksa Usai 4 Pekerja Tewas di Tangki Air