DPR Undang Korban Dugaan Pelecahan Seksual Juri Tahfiz Quran Syekh AM
Judul: DPR Undang Korban Dugaan Pelecahan Seksual Juri Tahfiz Quran Syekh AM Jakarta, Komisi III DPR dijadwalkan bakal menggelar audiensi untuk membahas kasus dugaan pelecehan sek...
Jakarta, Komisi III DPR dijadwalkan bakal menggelar audiensi untuk membahas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri yang dilakukan seorang ustaz juri tahfiz Quran di salah satu stasiun televisi berinisial Syekh AM.Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan rapat audiensi rencananya akan digelar pada Kamis (2/4) pekan depan."Pada hari Kamis, tanggal 2 April mendatang, Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi sekitar tahun 2017-2025, yang dilakukan oleh seorang ustaz yang juga juri lomba tahfiz Alquran di televisi, berinisial Syekh AM," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (26/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat nanti, Habib mengatakan pihaknya mengundang perwakilan korban, kuasa hukum, dan Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri.Pilihan RedaksiGuru Ngaji di Ciledug Diduga Lecehkan 4 MuridnyaPolisi Ungkap Modus Guru Ngaji Tersangka Pencabulan Anak di MakassarGuru Ngaji Tebet Jaksel Cabuli 10 Anak Lewat Modus Pelajaran Hadas
Habib meluruskan tergugat pelaku bukan Ustaz Soleh Mahmud (Ustadz Solmed), atau Ustaz Syamsuddin Nur Makka (Ustadz Syam), seperti yang selama ini beredar."Jadi bukan dua beliau tersebut, melainkan seseorang yang biasanya dipanggil Syaikh," kata Habib.Politikus Partai Gerindra itu berharap rapat nantinya dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku, dan mendatangkan keadilan kepada para korban.Syaikh AM sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Berdasarkan keterangan kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, terlapor sering mengisi acara televisi sebagai juri hafiz Al-Qur'an.Kasus tindak asusila ini memakan korban lebih dari satu orang. Kuasa hukum menyebutkan seluruh kliennya mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam akibat kejadian tersebut."Paling untuk waktunya sih ini sekitar di tahun 2017, jadi memang ada beberapa korban yang berbeda waktunya. Ada yang 2017, 2018, sampai ada yang 2025. Tapi beda-beda waktunya," kata Benny.
(thr/isn)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260326192221-12-1341618/dpr-undang-korban-dugaan-pelecahan-seksual-juri-tahfiz-quran-syekh-am
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
07 Apr 2026
TNI AD Buka Suara soal Ricuh Pembongkaran Rumah di Lenteng Agung
07 Apr 2026
Tito Dorong Prioritas Konstruksi Huntap Sumatra, Lanjut Infrastruktur
07 Apr 2026
PKB dan Demokrat Dorong Opsi Penarikan TNI di Lebanon
07 Apr 2026
Kakorlantas Raih Presisi Award, Pengamanan Mudik Tuai Apresiasi
07 Apr 2026
Kapolda Malut Tegaskan Bentrok di Halmahera Tengah Tak Terkait SARA
07 Apr 2026
Mandor dan Pemilik Gedung Diperiksa Usai 4 Pekerja Tewas di Tangki Air