Kejagung Geledah dan Bakal Sita Barang Bukti Terkait Kasus Samin Tan
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melakukan penggeledahan dan akan menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Samin Tan (ST), y...
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, penggeledahan dilakukan di berbagai wilayah, termasuk Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Kalimantan Selatan. "Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, saat ini sudah dikumpulkan beberapa barang bukti, baik itu berupa dokumen maupun juga alat bukti elektronik, juga beberapa alat berat di lokasi tambang, kendaraan-kendaraan," kata Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3).
Anang merinci bahwa dari seluruh lokasi, 10 titik berada di Jakarta dan Jawa Barat, meliputi kantor PT AKT, kantor PT MCM yang terafiliasi dengan PT AKT atau tersangka ST, serta rumah tinggal tersangka ST dan beberapa saksi.
Selain itu, di Kalimantan Tengah, penggeledahan dilakukan di 3 lokasi, yaitu kantor PT AKT, kantor KSOP, dan kantor kontraktor tambang PT ARTH. Di Provinsi Kalimantan Selatan, penggeledahan berlokasi di kantor PT MCM. Anang menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut diduga masih milik Samin Tan.
Anang menjelaskan bahwa tim penyidik telah menyelesaikan tahap penggeledahan dan kini sedang dalam proses penyitaan. "Tinggal dirincikan nanti, dikompilasi, dikumpulkan dulu, didata, nanti kemudian diajukan penyitaan," ujarnya.
Sebelumnya, Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT. Saat ini, ia ditahan sebagai tersangka Kejagung di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
Samin Tan sebelumnya juga pernah diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan suap terhadap Eni Maulani Saragih saat menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR. Suap tersebut terkait dengan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT, anak usaha PT BLEM. Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 Februari 2019.
Namun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bebas terhadap Samin Tan. Alasannya, ia disebut menjadi korban pemerasan Eni Saragih. Perkara Samin Tan di tingkat kasasi diadili oleh hakim ketua Suhadi dengan hakim anggota Suharto dan Ansori, dan putusan dibacakan pada Kamis, 9 Juni 2022.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260330132648-12-1342530/kejagung-geledah-dan-bakal-sita-barang-bukti-terkait-kasus-samin-tan
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Bandar Narkoba The Doctor Tinggal di Malaysia Sejak 2024
06 Apr 2026
Banjir Rendam Tujuh Desa di Tigaraksa, Ribuan Warga Terdampak
06 Apr 2026
Polisi Kerahkan Gegana ke TKP Ledakan Pabrik Baja Sidoarjo
06 Apr 2026
Saksi Ungkap 'Duit Setan' di Kasus Suap Sertifikasi K3 Noel Ebenezer
06 Apr 2026
PT GWS Sidoarjo Ungkap Kronologi Ledakan Maut Tewaskan Satu Orang
06 Apr 2026
'The Doctor' Bandar Jaringan Koh Erwin Tiba di Polri Pakai Kursi Roda