Kejagung Tegaskan Kasus Amsal Bukan Kriminalisasi, tapi Manipulasi
Judul: Kejagung Tegaskan Kasus Amsal Bukan Kriminalisasi, tapi Manipulasi Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus yang menyangkut Amsal Sitepu, seorang videogra...
Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus yang menyangkut Amsal Sitepu, seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, bukan menyangkut soal kriminalisasi skill atau kemampuan.Kejagung memastikan Amsal diseret ke pengadilan sebagai terdakwa karena dugaan manipulasi anggaran. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan Amsal dijerat hukum karena menimbulkan kerugian negara hingga Rp202 juta (Rp202.161.980).Pilihan RedaksiAmsal Sitepu Bikin Video Profil Desa Dituntut 2 Tahun Bui, Kok Bisa?Amsal Sitepu Menangis di Rapat DPR: Saya Cuma Pekerja KreatifKomisi III DPR Jadi Penjamin Usul Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu"Nah yang sedang viral ini atas nama yang saat ini sedang sidang Amsal Christy Sitepu, agenda kemarin sudah tuntutan dan saat ini agenda putusan, itu total kerugian negara sekitar Rp202 jutaan. Seperti itu," kata Anang dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (30/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya seperti apa? Jadi bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB [Rencana Anggaran Biaya] itu untuk kegiatan, contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma 12 hari, tapi dibayar full. Contohnya seperti itu," sambungnya.Selain itu, Anang juga menyoroti penggelembungan (mark up) RAB alam proses pembuatan video yang menurutnya dilakukan pihak Amsal.
"Terus biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan didobelkan lagi seperti itu yang didapat. Jadi salah satu beberapa modusnya seperti itu, jadi di RAB-nya," katanya."Dan orang desa ini kan ini dana desa masalahnya. Nah kepala-kepala desa ini kan enggak terlalu paham, ini yang membuat RAB-nya berdasarkan penyidik ini berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri. Sementara kegiatannya itu tidak dilakukan sepenuhnya sesuai dengan yang di-RAB, nah ini masalahnya," sambungnya.Sebelumnya, Amsal Sitepu dituntut selama 2 tahun penjara karena dianggap melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020 - 2022 sebesar Rp202.161.980.Dalam kasus ini, Amsal merupakan terdakwa tunggal. Dalam sidang beragendakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Wira Arizona menyatakan Amsal terbukti melakukan penggelembungan anggaran (mark-up) dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
Jaksa meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Amsal. Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Amsal turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.Dalam dakwaannya, Amsal yang juga menjabat Direktur CV Promiseland mengerjakan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Program tersebut didanai dari dana desa.Amsal dinilai telah memperkaya dirinya sebesar Rp202.161.980 yang menjadi kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Karo.Kasus ini pun menarik perhatian nasional, hingga Komisi III DPR menjalani Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perkara Amsal ini di Jakarta, Senin ini. (fam/kid)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260330134619-12-1342535/kejagung-tegaskan-kasus-amsal-bukan-kriminalisasi-tapi-manipulasi
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Bandar Narkoba The Doctor Tinggal di Malaysia Sejak 2024
06 Apr 2026
Banjir Rendam Tujuh Desa di Tigaraksa, Ribuan Warga Terdampak
06 Apr 2026
Polisi Kerahkan Gegana ke TKP Ledakan Pabrik Baja Sidoarjo
06 Apr 2026
Saksi Ungkap 'Duit Setan' di Kasus Suap Sertifikasi K3 Noel Ebenezer
06 Apr 2026
PT GWS Sidoarjo Ungkap Kronologi Ledakan Maut Tewaskan Satu Orang
06 Apr 2026
'The Doctor' Bandar Jaringan Koh Erwin Tiba di Polri Pakai Kursi Roda