Kejagung Hormati Komisi III DPR terkait Kasus Videografer Amsal Sitepu
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan menghormati langkah Komisi III DPR yang turut mengawasi kasus videografer asal Karo, Sumatera Utara, Amsal Sitepu. Amsal didakwa merugikan...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya menghargai fungsi DPR sebagai pengawas penegak hukum. "Kami menghormati dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegak hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku dan juga agar memenuhi rasa keadilan di masyarakat," ujar Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3).
Terkait permohonan yang diajukan Amsal, Anang mempersilakan terdakwa untuk menempuh mekanisme hukum yang berlaku. "Terkait dengan permohonan yang bersangkutan terdakwa ini, ya silakan aja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Salah satunya kan nanti kemarin tuntutan, berarti kan berikutnya pleidoi pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum, sampaikan aja di sana seperti apa," jelasnya. Ia menambahkan bahwa hal tersebut akan menjadi pertimbangan majelis hakim yang memutus perkara.
Anang juga mengapresiasi Komisi III DPR yang telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai kasus ini. Menurutnya, RDPU tersebut adalah bentuk kontrol DPR terhadap penegak hukum. "Terkait dengan RDP, kami siap dan kami menghormati sekali dan kami berterima kasih ini menjadi bagian kontrol bagi kita sebagai penegak hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan dan juga memenuhi rasa keadilan di masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Amsal Sitepu dituntut 2 tahun penjara karena dianggap melakukan mark-up dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo untuk Tahun Anggaran 2020-2022, dengan kerugian negara sebesar Rp202.161.980.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Wira Arizona menyatakan Amsal terbukti melakukan penggelembungan anggaran. Jaksa menuntut Amsal dengan pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara Rp202.161.980. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara 1 tahun.
Amsal, yang juga menjabat Direktur CV Promiseland, mengerjakan proyek video profil desa di Kabupaten Karo yang didanai dari dana desa. Berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Karo, Amsal dinilai telah memperkaya diri sebesar Rp202.161.980, yang merupakan kerugian negara.
Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR pada Senin (30/3) secara daring, Komisi III DPR menyatakan siap menjadi penjamin dalam usul pengajuan penangguhan penahanan Amsal Sitepu.
Selain itu, Komisi III DPR juga menyampaikan empat poin kesimpulan lainnya:
1. Mengingatkan penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif daripada kepastian hukum formalistik, sesuai Pasal 53 ayat 2 KUHP baru.
2. Mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya untuk memenuhi target pemenjaraan, tetapi juga memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
3. Meminta penegak hukum untuk mempertimbangkan agar putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia.
4. Berharap hakim mempertimbangkan putusan bebas, atau setidaknya pidana ringan, terhadap Amsal Sitepu.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260330140409-12-1342553/kejagung-hormati-komisi-iii-dpr-terkait-kasus-videografer-amsal-sitepu
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Bandar Narkoba The Doctor Tinggal di Malaysia Sejak 2024
06 Apr 2026
Banjir Rendam Tujuh Desa di Tigaraksa, Ribuan Warga Terdampak
06 Apr 2026
Polisi Kerahkan Gegana ke TKP Ledakan Pabrik Baja Sidoarjo
06 Apr 2026
Saksi Ungkap 'Duit Setan' di Kasus Suap Sertifikasi K3 Noel Ebenezer
06 Apr 2026
PT GWS Sidoarjo Ungkap Kronologi Ledakan Maut Tewaskan Satu Orang
06 Apr 2026
'The Doctor' Bandar Jaringan Koh Erwin Tiba di Polri Pakai Kursi Roda