Nasional 30 Mar 2026 6 views

Kasus Amsal Sitepu, Ketum Gekrafs Geram Ide-Edit Video Tak Dihargai

Ketua Umum DPP Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kawendra Lukistian menyatakan kekesalannya terhadap aparat penegak hukum yang menganggap ide kreatif dan editing video ber...

Kasus Amsal Sitepu, Ketum Gekrafs Geram Ide-Edit Video Tak Dihargai
Ketua Umum DPP Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kawendra Lukistian menyatakan kekesalannya terhadap aparat penegak hukum yang menganggap ide kreatif dan editing video bernilai Rp0 dalam kasus videografer Amsal Sitepu. Ia mendesak agar Amsal Sitepu dibebaskan sepenuhnya, mengingat kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. Kawendra khawatir para pelaku ekonomi kreatif akan takut bermitra dengan pemerintah jika ada risiko kriminalisasi setelah pekerjaan selesai.

"Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu batang tubuh. Satu terzalimi, semua pelaku ekonomi kreatif merasa terzalimi. Kita menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya," ujar Kawendra dalam rapat bersama Komisi III DPR RI yang membahas kasus Amsal Sitepu di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (30/3).

Kawendra menjelaskan bahwa Amsal didakwa terkait dugaan mark up proyek video profil desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa. Namun, ia menilai ada kejanggalan karena semua kepala desa pengguna jasa mengakui pekerjaan video tersebut selesai, digunakan, dan tidak ada keluhan terhadap hasilnya.

Selain itu, pihak Amsal juga menyoroti bahwa komponen biaya seperti ide, konsep, editing, dubbing, cutting, hingga penggunaan alat produksi justru dianggap bernilai nol dalam audit. Padahal, menurut pegiat ekonomi kreatif, komponen-komponen tersebut adalah inti dari jasa produksi video.

"Kalau ada oknum jaksa penuntut umum atau inspektorat yang mengatakan ide nol, cutting nol, dubbing nol, itu adalah pernyataan sangat bodoh, sangat terang-benderang menghina profesi," tegas anggota Komisi VI DPR RI itu.

Ia menambahkan, pihaknya sengaja meminta RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) digelar karena pemerintah saat ini serius mendorong sektor ekonomi kreatif, sebagaimana tertuang dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto.

"Dalam Astacita Presiden Prabowo ada dua kata kreatif. Astacita kedua adalah ekonomi kreatif. Konteksnya membangun kerangka ekonomi kita lewat ekonomi kreatif," katanya.

Kawendra juga mempertanyakan penggunaan pasal dalam perkara tersebut, mengingat Amsal hanyalah vendor atau penyedia jasa videografi, bukan pejabat negara yang memiliki kewenangan anggaran.

"Jangan sampai ada proses yang tidak berkeadilan seperti ini. Hal seperti ini berpotensi mencederai semangat Presiden kita untuk mendorong ekonomi kreatif," pungkasnya.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260330155239-12-1342605/kasus-amsal-sitepu-ketum-gekrafs-geram-ide-edit-video-tak-dihargai
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.