Guru Ngaji Probolinggo Tersangka Usai Siksa Murid Lecetkan Mobil Kiai
Seorang guru ngaji berinisial SH (28) di Probolinggo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. SH diduga membanting muridnya, MFR...
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengonfirmasi penetapan status tersangka SH setelah serangkaian pemeriksaan. "Benar, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam proses penyidikan," kata Zainullah pada Senin (30/3).
Berdasarkan pemeriksaan awal, kekerasan tersebut dipicu oleh emosi sesaat. Tersangka tidak terima ketika mengetahui korban secara tidak sengaja menggores mobil milik kiai yang dihormati pelaku. "Motifnya karena emosi setelah mengetahui kendaraan milik kiai pemilik musala tergores. Namun, tindakan tersebut jelas tidak dapat dibenarkan secara hukum," jelas Zainullah.
Peristiwa kekerasan itu terjadi di area musala di wilayah Triwung, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Di lokasi tersebut, tersangka langsung meluapkan amarahnya dengan tindakan fisik setelah mengetahui mobil sang kiai lecet.
Atas perbuatannya, SH dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang membawa ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Zainullah menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, terutama dalam memberikan rasa aman bagi korban yang mengalami trauma. "Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban," ujarnya.
Sebelumnya, aksi kekerasan ini terekam dalam video amatir berdurasi 15 detik yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, terduga pelaku terlihat membanting seorang bocah di bawah umur.
Insiden kekerasan itu terjadi pada Senin (9/3) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Korban MFR (9) diduga dibanting oleh guru ngajinya berinisial SHL setelah tidak sengaja menggores mobil milik kiai berinisial AZK. Kasus ini dilaporkan secara resmi ke Polres Probolinggo Kota oleh warga berinisial S pada Kamis (19/3).
Kasatres PPA dan PPO Polres Probolinggo Kota, AKP Rini Ifo Nila, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Ia menyebut pelapor adalah guru mengaji korban. "Betul, pelakunya adalah guru ngaji korban. Perkaranya karena korban tidak sengaja menggores mobil saat naik sepeda, sehingga terjadi peristiwa seperti di video," kata Rini pada Kamis (26/3).
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260330184116-12-1342684/guru-ngaji-probolinggo-tersangka-usai-siksa-murid-lecetkan-mobil-kiai
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
PT GWS Sidoarjo Ungkap Kronologi Ledakan Maut Tewaskan Satu Orang
06 Apr 2026
'The Doctor' Bandar Jaringan Koh Erwin Tiba di Polri Pakai Kursi Roda
06 Apr 2026
Sejumlah Rumah Warga Rusak Terdampak Ledakan Pabrik Baja Sidoarjo
06 Apr 2026
Noel Ebenezer Ingatkan PDIP: Banteng Lagi Diburu 'Anjing Liar'
06 Apr 2026
Mahasiswa Dirikan Tenda di Komnas HAM: Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus
06 Apr 2026
Ledakan Pabrik Sidoarjo Diduga Terjadi Saat Pemotongan Tabung