Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Judul: Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korups...
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Senin (30/3) malam, mengumumkan dua tersangka baru itu adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba (ASR).Pilihan RedaksiMAKI Desak KPK Umumkan Daftar 96 Ribu Pejabat yang Belum Lapor LHKPNCerita Noel Bertemu Yaqut di Rutan KPK Usai Kisruh Tahanan Rumah"Tersangka ISM dan ASR disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Asep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang HukumPidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," imbuhnya.Jumlah tersangka dalam kasus ini kini ada empat orang.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Kemudian mantan staf khusus Menteri Agama (Menag) era Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex juga dijadikan tersangka.Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, terkait pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023-2024.Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.KPK telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026, yang diumumkan pada 4 Maret 2026 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp622 miliar. (fam/kid)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260330185012-12-1342685/direktur-maktour-ketum-kesthuri-jadi-tersangka-korupsi-kuota-haji
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Banjir Rendam Tujuh Desa di Tigaraksa, Ribuan Warga Terdampak
06 Apr 2026
Polisi Kerahkan Gegana ke TKP Ledakan Pabrik Baja Sidoarjo
06 Apr 2026
Saksi Ungkap 'Duit Setan' di Kasus Suap Sertifikasi K3 Noel Ebenezer
06 Apr 2026
PT GWS Sidoarjo Ungkap Kronologi Ledakan Maut Tewaskan Satu Orang
06 Apr 2026
'The Doctor' Bandar Jaringan Koh Erwin Tiba di Polri Pakai Kursi Roda
06 Apr 2026
Sejumlah Rumah Warga Rusak Terdampak Ledakan Pabrik Baja Sidoarjo