Nasional 31 Mar 2026 6 views

Usai Diperiksa KPK, Yaqut Bantah Terima Uang dari Maktour dan Kesthuri

Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, membantah menerima uang dari Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Azrul Azis Taba (ASR), Komisar...

Usai Diperiksa KPK, Yaqut Bantah Terima Uang dari Maktour dan Kesthuri
Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, membantah menerima uang dari Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Azrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Keduanya merupakan tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji.

Pernyataan tersebut disampaikan Yaqut usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Ia tiba sekitar pukul 12.47 WIB dan keluar pada pukul 14.08 WIB. Ketika ditanya mengenai penetapan dua tersangka baru, Yaqut menyarankan wartawan untuk bertanya kepada penasihat hukumnya. "Ke PH (Penasihat Hukum) ya," ujarnya pada Selasa (31/3).

Terkait dugaan penerimaan uang, Yaqut membantah singkat, "Enggak ada (penerimaan)."

KPK sebelumnya telah menetapkan Ismail Adham dan Azrul Azis Taba sebagai tersangka pada Senin (30/3). Ismail diduga memberikan uang sebesar US$30.000 kepada Gus Alex dan US$5.000 serta 16.000 SAR (Saudi Arabia Riyal) kepada Hilman, Dirjen PHU Kementerian Agama.

Sebelum pemberian uang tersebut, Ismail dan Azrul, bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) dan pihak lainnya, bertemu dengan Yaqut dan staf khususnya, Gus Alex. Pertemuan itu bertujuan untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen. Akibat perbuatan ini, PT Makassar Toraja (Maktour) diduga memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024.

Sementara itu, Azrul diduga memberikan uang sebesar US$406 ribu kepada Gus Alex. Dari pemberian ini, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Azrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sekitar Rp40,8 miliar.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260331144252-12-1342941/usai-diperiksa-kpk-yaqut-bantah-terima-uang-dari-maktour-dan-kesthuri
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.