KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut 40 Hari
Judul: KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut 40 Hari Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan selama 40 hari untuk mantan Menteri Agama RI Yaqut Chol...
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan selama 40 hari untuk mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas selaku tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024."Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk yang pertama terhadap tersangka saudara YCQ [Yaqut Cholil Qoumas]. Setelah dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari, kemudian hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Selasa (31/3).Budi mengatakan penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara kuota haji dengan tersangka Yaqut dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses berjalan, penyidik akan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan melakukan upaya paksa lain seperti penggeledahan dan penyitaan barang bukti."Memang penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan-keterangan tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini, sehingga nanti bisa siap untuk dilakukan tahap dua masuk ke penuntutan," ungkap dia.
Pilihan RedaksiKPK Beberkan Dua Klaster Kasus Korupsi Kuota Haji Era YaqutKPK Kembali Periksa Yaqut Usai Umumkan 2 Tersangka BaruUsai Diperiksa KPK, Yaqut Bantah Terima Uang dari Maktour dan Kesthuri"Termasuk dalam penyidikan perkara ini penyidik juga masih fokus untuk memanggil para PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau Biro Penyelenggara Haji," sambungnya.Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.Dalam proses penyidikan berjalan, KPK menemukan lebih dari 300 agen perjalanan haji dan umrah di hampir seluruh wilayah di Indonesia menerima kuota yang sudah diatur sebelumnya.Budi memastikan penyidik akan berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan aset negara yang hilang akibat perbuatan melawan hukum para tersangka kasus korupsi."Terlebih fokus penyidik adalah bagaimana mengoptimalkan aset atau asset recovery. Kalau kita melihat hasil hitung dari BPK, nilai kerugian keuangan negaranya mencapai lebih dari Rp600 miliar. Tentu ini juga menjadi fokus bagi penyidik supaya nanti asset recovery dari perkara ini juga bisa optimal," katanya.Selain Yaqut dan Ishfah yang sudah ditahan, KPK pada Senin (30/3) kemarin baru saja mengumumkan dua orang tersangka baru.Mereka ialah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.Ismail dan Asrul diduga berperan aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara dalam hal ini sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260331160431-12-1342998/kpk-perpanjang-penahanan-eks-menag-yaqut-40-hari
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Gunung Sorik Marapi Madina Naik ke Level Waspada, Pendakian Ditutup
06 Apr 2026
Banjir Rendam 150 Rumah di Tigaraksa Tangerang, Tinggi Capai 1 Meter
06 Apr 2026
Kasus Noel, Saksi Akui Keluarkan Rp100 Juta per Tahun Urus Sertifikasi
06 Apr 2026
Mendagri Tito Sebut Inflasi Bulanan 3 Daerah Terdampak Bencana Membaik
06 Apr 2026
Menteri Mu'ti Sebut Hari Pertama TKA SMP Berjalan Kredibel dan Lancar
06 Apr 2026
Polisi Ditahan Buntut Keroyok Tamu Tempat Hiburan di Toraja Utara