ASN Jakarta Dilarang Pakai Kendaraan Pribadi saat WFH Tiap Jumat
Judul: ASN Jakarta Dilarang Pakai Kendaraan Pribadi saat WFH Tiap Jumat Jakarta, Kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) pada hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara...
Jakarta, Kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) pada hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta memunculkan kekhawatiran soal penyalahgunaan waktu untuk libur panjang atau long weekend.Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyiapkan batasan yang tegas untuk mencegah pelanggaran."Ya karena ini sudah menjadi keputusan pemerintah tentunya pemerintah DKI Jakarta mengikuti itu dan kita akan pasang rambu-rambu," ujar Pramono di Jalan Lembang No.21, Area Tamu Situ Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu rambu pembatasan krusial yang disiapkan adalah larangan bagi para ASN untuk menggunakan kendaraan pribadi selama WFH sekali sepekan berlangsung."Termasuk di dalamnya adalah penggunaan kendaraan pribadi untuk selama work from home itu tidak diperbolehkan nanti," ujar Pramono.
Lihat Juga :Aturan WFH: Ponsel ASN Wajib Aktif, Slow Respons 5 Menit Kena SanksiLangkah tersebut diambil untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai koridor, sekaligus mendorong pemanfaatan fasilitas transportasi publik yang telah digratiskan oleh pemerintah daerah."Supaya mereka tetap betul-betul menggunakan transportasi umum karena apa, seluruh ASN Jakarta kan gratis. Dan itu yang akan kami gunakan sebagai acuan," tegas Pramono.Selain perihal mobilitas kendaraan, Pemprov DKI juga menyoroti aspek pengawasan agar para ASN tidak memanfaatkan WFH untuk pelesiran keluar kota.Pramono menyebut bahwa mekanisme kontrol ini akan diserahkan langsung ke tangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD)."Nanti BKD akan mengatur itu. Jadi akan mengatur itu. Kebetulan kita rapat tentang ini hari ini jam 09.30 ini," ungkapnya.Sebelumnya pemerintah menerapkan kerja dari rumah atau WFH bagi ASN satu hari seminggu setiap hari Jumat demi efisiensi energi menghadapi konflik global.Pemerintah juga membatasi penggunaan mobil dinas dan mendorong penggunaan transportasi publik.Tak hanya itu, pemerintah juga membatasi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.Lihat Juga :Poin-poin Penting Kebijakan Pemerintah: Soal BBM hingga WFH Tiap Jumat (kna/dal)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260401094631-20-1343213/asn-jakarta-dilarang-pakai-kendaraan-pribadi-saat-wfh-tiap-jumat
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Baliho Film 'Aku Harus Mati' Meresahkan, Potensi Provokasi Bunuh Diri
06 Apr 2026
Pramono Geram Laporan JAKI Dibalas Foto AI: Siapapun yang Salah, Hukum
06 Apr 2026
Tim JK soal Rismon Sebut Ucapan Rp5 M Hasil AI: Biar Diuji Penyidik
06 Apr 2026
KPK Panggil 5 Petinggi Biro Travel Haji dan Umrah di Kasus Yaqut
06 Apr 2026
Hasan Nasbi Kritik Balik Saiful Mujani soal Jatuhkan Prabowo
06 Apr 2026
Sidang Perdana Pembunuhan Kacab Bank, Oditur Militer Siapkan 17 Saksi