Nasional 01 Apr 2026 3 views

Periksa Legal Lippo Cikarang, KPK Usut Pembelian Rumah Bupati Bekasi

Judul: Periksa Legal Lippo Cikarang, KPK Usut Pembelian Rumah Bupati Bekasi Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Legal Lippo Cikarang bernama Ruri sebagai s...

Periksa Legal Lippo Cikarang, KPK Usut Pembelian Rumah Bupati Bekasi
Judul: Periksa Legal Lippo Cikarang, KPK Usut Pembelian Rumah Bupati Bekasi

Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Legal Lippo Cikarang bernama Ruri sebagai saksi untuk mendalami pembelian rumah oleh Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara Kunang, Selasa (31/3).KPK menduga pembelian aset tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Ade Kuswara."Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung KPK Merah Putih tersebut, Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pembelian aset dalam bentuk rumah oleh Tersangka ADK [Ade Kuswara Kunang]," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (1/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan penelusuran tersebut dibutuhkan karena selain untuk proses pembuktian perkara, juga sebagai upaya awal dalam rangka memulihkan aset.Lihat Juga :Daftar 9 Kepala Daerah Kena OTT KPK di Era PrabowoLebih lanjut, KPK mengungkapkan bahwa Bupati Bekasi membeli satu unit rumah di Lippo Cikarang.
"Satu unit," kata Budi.KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Bupati Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang yang juga merupakan ayah dari Bupati Ade Kuswara, dan pihak swasta bernama Sarjan.Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Berkas perkara Sarjan sudah dilimpahkan ke pengadilan.Sarjan didakwa menyuap Ade Kuswara dengan uang sejumlah Rp11,4 miliar agar mendapat paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025.Lihat Juga :KPK Usut Uang yang Diduga Diterima Ono Surono di Kasus Ade KunangSarjan merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun dan Pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Kostruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.Uang diduga suap itu diberikan melalui perantara H.M Kunang sejumlah Rp1 miliar.Kemudian saksi Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.Selain kepada Ade Kuswara, jaksa menyebut Sarjan diduga juga memberi uang kepada pihak lain. Di antaranya Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln sejumlah Rp2.940.000.000,00.Kemudian Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro sejumlah Rp500.000.000,00.Lalu Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nurchaidir sejumlah Rp300.000.000,00; serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman sejumlah Rp280.000.000,00.Atas perbuatannya, Sarjan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).Lihat Juga :Pengusaha Didakwa Suap Bupati Bekasi Ade Kunang Rp11,4 Miliar (ryn/dal)
Add
as a preferred source on Google

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260401104747-12-1343241/periksa-legal-lippo-cikarang-kpk-usut-pembelian-rumah-bupati-bekasi
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.