Teror Air Keras Andrie Yunus dan Bayang-bayang Suram Peradilan Militer
Judul: Teror Air Keras Andrie Yunus dan Bayang-bayang Suram Peradilan Militer Jakarta, Polda Metro Jaya melimpahkan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinato...
Jakarta, Polda Metro Jaya melimpahkan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan setelah mendapat laporan soal peristiwa itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dari fakta penyelidikan, Polda lalu menyerahkan penanganan kasus ke Puspom TNI karena keterlibatan anggota TNI.Iman mengklaim polisi juga tidak menemukan keterlibatan warga sipil dalam peristiwa itu. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik langkah Polda Metro Jaya itu. Anggota TAUD dari LBH Jakarta, Fadhil Alfathan mempertanyakan dasar hukum pelimpahan kasus itu ke Puspom TNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, salah satu substansi yang didorong dan menjadi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru adalah menempatkan penyidik Polri sebagai penyidik utama.Ia mengatakan pelimpahan kasus itu ironi dan prematur. Fadhil berharap Komisi III mengambil peranan krusial untuk meninjau kembali pelimpahan itu dan meminta kasus diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
TAUD ingin kasus yang diduga melibatkan 16 orang dengan cara operasi intelijen itu ditangani transparan dan akuntabel.Sementara itu, TNI menyatakan empat anggota yang terlibat kasus itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.Lihat Juga :Alasan Kasus Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNIKeempatnya yakni NDP, SL, BHW, dan ES. NDP berpangkat kapten. Sementara SL dan BHW berpangkat letnan satu (lettu) dan ES berpangkat sersan dua (serda). Keempatnya bertugas di satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS)Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah mengatakan pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan.Ia menjelaskan Puspom TNI telah meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memeriksa Andrie dan mengklaim akan melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel.Harus diadili di peradilan umumPakar hukum pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menilai perkara tersebut seharusnya diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer."Karena ini adalah tindak pidana yang dilakukan dalam konteks tindak pidana sipil yang dilakukan terhadap sipil dan bukan dalam konteks militer. Itu standing saya," kata Fatahillah saat dihubungi, Rabu (1/4).Namun, ia menjelaskan dalam kerangka hukum positif yang berlaku saat ini, kasus yang seluruh pelakunya berasal dari unsur militer dan tidak melibatkan sipil, memang hanya dapat diproses melalui peradilan militer.Ia merujuk pada sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Peradilan Militer Nomor 31 tahun 1997."Jadi peradilan militer itu tidak bicara tentang perbuatan pidananya, tapi dia berbicara siapa yang melakukan perbuatan pidananya. Sepanjang yang melakukan perbuatan pidananya itu adalah militer murni, tidak bersama-sama dengan sipil, itu hanya bisa diadili oleh Undang-Undang Peradilan Militer," kata dia.Lihat Juga :Poin-poin Desakan Komisi III DPR soal Teror Andrie YunusFatahillah mengatakan Undang-Undang TNI sebenarnya membuka ruang agar prajurit yang melakukan tindak pidana di ranah sipil dapat diadili di peradilan umum seperti diatur dalam Pasal 65 UU TNI. Namun implementasinya terkendala belum direvisinya Undang-Undang Peradilan Militer."Pasal 65 itu mengatur kalau tindak pidana militer itu, tindak pidana yang dilakukan oleh militer itu dilakukan dalam lingkup sipil, maka harus diadili dalam peradilan umum. Tetapi Pasal 74-nya mengatur untuk menerapkan Pasal 65 harus diatur perubahan Undang-Undang Peradilan Militer yang sampai dengan hari ini belum ada perubahan," ujarnya.Ia pun mengusulkan pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan bagi masyarakat sipil."Kelemahannya ini kan militer semua, di undang-undang kita secara hukum memang hanya bisa militer. Makanya saya mengusulkan kalau mau untuk menimbulkan kepastian hukum dan ini menjamin kebebasan masyarakat sipil juga, sebaiknya sih Presiden mengeluarkan Perppu yang merevisi Undang-Undang Peradilan Militer begitu," katanya.Senada, pakar hukum dari Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto berpendapat kasus itu seharusnya juga diadili di peradilan umum karena tindak pidana yang dilakukan tak terkait dengan militer.Namun, ia mengatakan dalam praktiknya, kasus yang melibatkan militer umumnya tetap diproses melalui peradilan militer."Penganiayaan, bukan tindak pidana yang terkait dengan fungsi-fungsi pertahanan yang dilakukan oleh militer. Itu dulu. Tapi kan sepertinya dalam berbagai kasus jarang sekali atau saya nggak pernah melihat militer diadili di peradilan umum, selalu menggunakan peradilan militer," kata Aan.Lihat Juga :Tim Advokasi Ungkap Indikasi 16 Pelaku di Kasus Teror ke Andrie YunusLanjut ke halaman berikutnya...
Potensi bias dan kekhawatiran impunitasFatahillah berpendapat proses di peradilan militer berpotensi menimbulkan bias dan tidak sepenuhnya independen dalam kasus teror air keras terhadap Andrie Yunus itu.Ia mencontohkan sejumlah kasus di peradilan militer sebelumnya yang dinilai tidak sepenuhnya terbuka kepada publik."Kayak kasus di lapas Cebongan. Tapi kan akhirnya dia semua proses peradilannya dilakukan melalui peradilan militer yang kita nggak tahu prosesnya seperti apa, sanksi eksekusinya seperti apa, karena bahkan ketika dia dalam lingkup militer, lapasnya pun lapas militer. Kita nggak tahu eksekusinya apakah betul atau tidak," ujarnya.Catatan ICW sepanjang 2014-2025 menunjukkan pola proses di peradilan militer menghadirkan konflik kepentingan, membatasi keterbukaan, mengurangi akuntabilitas, dan berpotensi menutup pengungkapan aktor intelektual serta berujung pada vonis ringan.Dari 15 tersangka korupsi berlatar militer, 5 orang dihentikan perkaranya (SP3), yaitu dalam kasus pengadaan helikopter AW-101.Lihat Juga :RSCM: Psikologis Aktivis KontraS Andrie Yunus Saat Ini Cukup StabilSementara itu, tiga tersangka dalam kasus lain dijatuhi vonis rata-rata 2 tahun 8 bulan. Potensi konflik kepentingan untuk melokalisir terduga pelaku kejahatan juga terlihat pada kasus suap Bakamla.Lebih lanjut, ia juga sependapat dengan dorongan agar dibentuk tim gabungan pencari fakta terkait kasus Andrie Yunus itu.Ia mengatakan aparat penegak hukum harus mengungkap siapa aktor intelektual di balik peristiwa tersebut."Kita harus bisa mencari sampai kepala-kepalanya, karena jangan sampai hal ini terjadi lagi di masa yang akan datang. Untuk menimbulkan keamanan dan ketertiban, kita juga merasa aman nih apalagi orang-orang yang suka bersuara vokal," katanya.Sementara Aan mengingatkan harus adanya transparansi dalam proses penanganan perkara oleh Puspom TNI. Ia mengatakan Puspom harus menyampaikan perkembangan kasus secara berkala.Lihat Juga :Empat Prajurit Tersangka Teror Air Keras Dijerat Pasal PenganiayaanSelain itu, ia juga mengingatkan agar penyidikan tidak berhenti pada eksekutor lapangan saja. Menurutnya, rantai komando dalam peristiwa itu harus ditelusuri."Apalagi ini BAIS, tidak mungkin atau dalam organisasi militer nggak mungkin ini hanya insubordinasi oleh anggota. Jadi rantai komando itu saya pikir juga penting untuk ditelusuri gitu. Nggak mungkin ini motif pribadi dari empat orang itu saja, kan mereka eksekutor lapangan semua," katanya.Aan mengatakan jika proses penanganan di TNI dilakukan secara tertutup, hal itu berpotensi menimbulkan persepsi impunitas di tengah masyarakat."Kalau yang terjadi nanti sangat tertutup, nggak pernah ada kabar, bahkan pembiaran, orang (pelaku) nggak pernah diperlihatkan ke publik misalnya. Nah ini kan akhirnya menjadi masyarakat memandang melindungi institusi sendiri. Sehingga ini akan menjadi impunitas bagi TNI untuk melindungi anggotanya," ujarnya.Lihat Juga :Polisi Tak Temukan Peran Warga Sipil di Kasus Air Keras Andrie Yunus
Add
as a preferred source on Google
Potensi Bias di Kasus Andrie Yunus Usai Dilimpahkan ke Puspom TNI
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260401110527-12-1343246/teror-air-keras-andrie-yunus-dan-bayang-bayang-suram-peradilan-militer
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Baliho Film 'Aku Harus Mati' Meresahkan, Potensi Provokasi Bunuh Diri
06 Apr 2026
Pramono Geram Laporan JAKI Dibalas Foto AI: Siapapun yang Salah, Hukum
06 Apr 2026
Tim JK soal Rismon Sebut Ucapan Rp5 M Hasil AI: Biar Diuji Penyidik
06 Apr 2026
KPK Panggil 5 Petinggi Biro Travel Haji dan Umrah di Kasus Yaqut
06 Apr 2026
Hasan Nasbi Kritik Balik Saiful Mujani soal Jatuhkan Prabowo
06 Apr 2026
Sidang Perdana Pembunuhan Kacab Bank, Oditur Militer Siapkan 17 Saksi