KPK Didesak Bongkar Mafia Cukai Rokok Ilegal
Judul: KPK Didesak Bongkar Mafia Cukai Rokok Ilegal Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak membuka secara terang dugaan praktik mafia cukai rokok ilegal yang diduga m...
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak membuka secara terang dugaan praktik mafia cukai rokok ilegal yang diduga menyeret jaringan pengusaha dan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.Desakan itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi setelah KPK memeriksa sejumlah pengusaha rokok beberapa waktu lalu untuk mendalami mekanisme pengurusan cukai di Ditjen Bea dan Cukai.Uchok mengatakan perdagangan rokok ilegal merupakan kejahatan serius yang bukan hanya menggerus penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak, tetapi juga merusak tata kelola industri tembakau secara menyeluruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, peredaran rokok ilegal tidak mungkin tumbuh subur tanpa celah pengawasan yang lemah, pembiaran, atau bahkan dugaan keterlibatan aparat yang seharusnya menindak.Lihat Juga :KPK Periksa Pengusaha Rokok Usut Temuan Rp5 M di Safe House Ciputat
"Perdagangan rokok ilegal merupakan kejahatan serius yang merugikan penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak. Selain itu, praktik ini juga merusak tata kelola industri tembakau yang seharusnya berjalan secara sehat dan adil. Oleh karena itu, kami mendukung penuh KPK untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya," ujar Uchok melalui keterangan tertulis, Kamis (2/4).Dia menilai rokok ilegal yang marak menunjukkan masalah sistemik dalam pengawasan cukai. Untuk itu, dia meminta penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan atau pengusaha tertentu semata.KPK, pinta Uchok, juga harus menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang mengatur, melindungi, menerima keuntungan, dan membiarkan praktik ilegal berlangsung bertahun-tahun.Dia juga mendesak KPK agar tidak menutup-nutupi proses penyelidikan dan penyidikan.Transparansi, lanjut dia, menjadi kunci agar publik dapat mengawasi sejauh mana komitmen lembaga antirasuah dalam membongkar mafia cukai rokok ilegal yang selama ini diduga bekerja di balik layar."Kami meminta KPK membuka proses penanganan kasus ini secara transparan kepada publik. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia," ucapnya.Lihat Juga :KPK Panggil 3 Bos Perusahaan Rokok Usut Korupsi Bea CukaiAdapun pemeriksaan terhadap sejumlah pengusaha rokok untuk mendalami temuan uang di tempat aman atau safe house dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret pejabat Ditjen Bea dan Cukai.Pengusaha rokok yang diperiksa sebagai saksi itu di antaranya ialah Liem Eng Hwie dan Martinus Suparman."Ini sekaligus untuk mengkroscek ya terkait dengan temuan penyidik dalam kegiatan penggeledahan di salah satu safe house yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Rabu (1/4) malam."Bahwa dari uang-uang yang ditemukan dalam safe house tersebut diduga di antaranya berasal dari pengurusan cukai, di mana pengurusan cukai salah satunya adalah dari para perusahaan rokok," lanjut dia.Saat menggeledah satu rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang disebut juga sebagai safe house beberapa waktu lalu, KPK menyita uang senilai Rp5 miliar yang tersimpan di dalam lima koper.KPK seyogianya memanggil total tiga orang saksi yang merupakan pengusaha rokok pada Selasa (31/3) kemarin. Mereka ialah Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan. Namun, hanya Liem Eng Hwie yang hadir.Lihat Juga :KPK Usut Dugaan Suap Cukai Perusahaan Rokok di Jateng dan JatimSementara pada Rabu (1/4), hanya satu orang pengusaha rokok atas nama Martinus Suparman yang diperiksa.Nama Martinus Suparman pernah disebut dalam kasus penerimaan gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Martinus Suparman disebut memberi Eko uang sejumlah Rp930 juta.KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret pejabat Ditjen Bea Cukai.Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.Lihat Juga :Pungli Rutan KPK, Tahanan Diminta Uang Rokok Rp200-300/Hari (r/dal)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260402141648-12-1343715/kpk-didesak-bongkar-mafia-cukai-rokok-ilegal
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
4 Sekolah di OKU Sumsel Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
05 Apr 2026
Sungai Cimaceri Meluap, Pagedangan Tangerang Terendam Banjir 1 Meter
05 Apr 2026
Pemprov DKI Copot Baliho Film Horor Ini Gegara Bikin Takut Warga
05 Apr 2026
Huntara di Desa Lubuk Sidup Ditargetkan Siap Ditempati 10 Hari Lagi
05 Apr 2026
Jalur Garut-Bandung Padat saat Long Weekend Paskah, One Way Diterapkan
05 Apr 2026
TNI AD Minta Maaf Kecelakaan Truk di Kalideres Tewaskan Lansia