Nasional 02 Apr 2026 5 views

Jaksa Banding Vonis ABK Fandi yang Lolos Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau secara resmi mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang diduga terlibat...

Jaksa Banding Vonis ABK Fandi yang Lolos Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau secara resmi mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang diduga terlibat dalam kasus peredaran sabu seberat 2 ton.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepulauan Riau, Senopati, menyatakan bahwa banding ini diajukan karena tindak pidana yang dilakukan Fandi memiliki kaitan erat dengan kelima terdakwa lain dalam kasus yang sama.

"Untuk perkara Fandi Ramadhan, penuntut umum mengajukan banding. Karena perbuatan terdakwa Fandi ada hubungan erat secara bertalian dengan perbuatan ke-5 terdakwa lainnya yang mengajukan banding," ujar Senopati dalam keterangan tertulis pada Kamis (2/4).

Kelima terdakwa lain yang juga mengajukan banding adalah Hasiholan Samosir (nahkoda), Leo Chandra Samosir (juru kemudi), Richard Halomoan Tambunan (penanggung jawab muatan), serta dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradub (juru kemudi) dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong (juru mesin).

Senopati menambahkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyertakan memori banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Cq Pengadilan Negeri Batam, sesuai dengan Pasal 289 ayat (1) KUHAP. Hal ini dilakukan guna menghindari disparitas putusan dan untuk mewujudkan putusan yang seadil-adilnya.

Pengajuan banding ini, jelasnya, merupakan hak konstitusional Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (1) KUHAP, untuk menguji kembali putusan hakim tingkat pertama yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum.

"Upaya banding diperlukan guna menjaga konsistensi penegakan hukum terhadap tindak pidana serius, serta mencegah adanya disparitas putusan dalam perkara sejenis sesama ABK," terang Senopati.

Selain itu, JPU juga melihat adanya disparitas putusan pada tingkat pertama di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dan Pengadilan Negeri Batam dengan barang bukti seberat dua ton, dibandingkan dengan putusan Pengadilan Negeri Karimun dengan barang bukti seberat 700 kilogram, meskipun peran para terdakwa adalah sama.

"Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau juga telah menjatuhkan putusan pidana mati dalam perkara para ABK kapal dengan barang bukti seberat 700 kilogram yang terjadi di wilayah hukum Karimun," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa dalam perkara ini, termasuk Fandi Ramadhan.

Putusan majelis hakim telah mempertimbangkan tuntutan JPU maupun pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, keterangan saksi dan ahli, serta barang bukti berupa 67 kardus berwarna coklat berbungkus plastik bening. Rinciannya, 66 kardus masing-masing berisi 30 bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyinwang warna hijau yang di dalamnya terdapat satu bungkus narkotika jenis sabu. Satu kardus lainnya berisi 20 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau berisi serbuk kristal narkotika golongan I. Total berat netto barang bukti mencapai 1.995.139 gram atau hampir 2 ton.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260402144158-12-1343727/jaksa-banding-vonis-abk-fandi-yang-lolos-hukuman-mati-kasus-sabu-2-ton
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.