Nasional 02 Apr 2026 3 views

Audiensi Kasus Pelecehan Seksual Syekh AM di DPR Digelar Tertutup

Komisi III DPR mengadakan rapat audiensi secara tertutup untuk membahas kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa sejumlah santri. Terduga pelaku adalah seorang ustaz berinisial...

Audiensi Kasus Pelecehan Seksual Syekh AM di DPR Digelar Tertutup
Komisi III DPR mengadakan rapat audiensi secara tertutup untuk membahas kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa sejumlah santri. Terduga pelaku adalah seorang ustaz berinisial Syekh AM, yang dikenal sebagai juri tahfiz Quran di salah satu stasiun televisi.

Rapat tersebut dihadiri oleh kuasa hukum, koordinator pelapor, saksi, dan perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membuka rapat dengan menanyakan apakah rapat akan diadakan secara terbuka atau tertutup, mengingat sifat kasus yang melibatkan dugaan pelecehan seksual.

Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, mengusulkan agar rapat digelar tertutup karena membahas masalah asusila. Usulan ini didukung oleh perwakilan dari seluruh fraksi yang hadir.

Sebelumnya, Syekh AM telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Menurut keterangan kuasa hukum korban, Benny Jehadu, korban pelecehan ini lebih dari satu orang dan seluruh kliennya mengalami trauma psikologis yang mendalam. Benny juga menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi dalam rentang waktu yang berbeda, yaitu sekitar tahun 2017, 2018, hingga 2025.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260402152357-20-1343742/audiensi-kasus-pelecehan-seksual-syekh-am-di-dpr-digelar-tertutup
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.