Rapat di DPR, Jaksa Kejari Karo Bantah Intimidasi Amsal Sitepu
Judul: Rapat di DPR, Jaksa Kejari Karo Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Jakarta, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo, Wira Arizona membantah telah mengintimida...
Jakarta, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo, Wira Arizona membantah telah mengintimidasi Amsal Sitepu selama proses peradilan dalam kasus dugaan penggelembungan proyek pembuatan serial video profil desa di wilayah tersebut.Pernyataan itu disampaikan Wira dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, Kamis (2/4). Rapat turut dihadiri Amsal selaku terdakwa dalam kasus itu yang kini telah divonis bebas.Lihat Juga :Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas Hadir di DPR: Saya Sangat Senang
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siap, itu tidak ada Bapak, saya sampaikan Pak," ujar Wira dalam rapat.Dugaan intimidasi itu sebelumnya disampaikan Amsal selama dirinya ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Pada 1 Desember 2025, Amsal mengaku diminta untuk diam dan mengikuti seluruh proses peradilan.
"Saya harus sampaikan pimpinan. Dalam proses hukum yang sedang saya jalani ini, saya pernah mendapat intimidasi oleh jaksa secara langsung," ujar Amsal sambil terisak dalam rapat di Komisi III DPR sebelumnya.Dia menuturkan dugaan intimidasi ia terima lewat bronis cokelat yang diberikan jaksa di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Saat memberikan bronis tersebut, kata Amsal, jaksa memintanya untuk mengikuti seluruh proses persidangan dan tidak perlu melakukan keributan."Dia ngomong langsung dengan saya di rutan ini, 'udah ikutin aja alurnya. Enggak usah ribut-ribut. Tutup konten-konten itu. Ada yang terganggu'," ujar Amsal.Lihat Juga :Ketum Gekrafs: Vonis Bebas Amsal Angin Segar Pelaku Ekonomi KreatifAmsal kini telah divonis bebas dalam kasus tersebut. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (1/4), Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp202.161.980."Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum," ujar majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang. (fra/thr/fra)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260402160418-12-1343765/rapat-di-dpr-jaksa-kejari-karo-bantah-intimidasi-amsal-sitepu
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
4 Sekolah di OKU Sumsel Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
05 Apr 2026
Sungai Cimaceri Meluap, Pagedangan Tangerang Terendam Banjir 1 Meter
05 Apr 2026
Pemprov DKI Copot Baliho Film Horor Ini Gegara Bikin Takut Warga
05 Apr 2026
Huntara di Desa Lubuk Sidup Ditargetkan Siap Ditempati 10 Hari Lagi
05 Apr 2026
Jalur Garut-Bandung Padat saat Long Weekend Paskah, One Way Diterapkan
05 Apr 2026
TNI AD Minta Maaf Kecelakaan Truk di Kalideres Tewaskan Lansia