Nasional 03 Apr 2026 3 views

Duduk Perkara Kasus Penipuan PT DSI hingga Dude Herlino Diperiksa

Judul: Duduk Perkara Kasus Penipuan PT DSI hingga Dude Herlino Diperiksa Jakarta, Kasus dugaan penipuan atau fraud yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan total keru...

Duduk Perkara Kasus Penipuan PT DSI hingga Dude Herlino Diperiksa
Judul: Duduk Perkara Kasus Penipuan PT DSI hingga Dude Herlino Diperiksa

Jakarta, Kasus dugaan penipuan atau fraud yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan total kerugian mencapai Rp2,4 masih terus bergulir di Bareskrim Polri.
Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali menetapkan satu orang tersangka yakni mantan Direktur PT DSI berinisial AS.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.
Ade Safri mengatakan dugaan penipuan tersebut kemudian terendus ketika para korban ingin menarik dana investasi beserta imbal balik yang dijanjikan pada Juni 2025.
Pilihan Redaksi
Eks Direktur PT DSI Jadi Tersangka Baru Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
Dude Herlino & Alyssa Tiba di Bareskrim, Diperiksa Kasus Penipuan DSI
Usai Diperiksa, Dude Herlino Tegaskan Tak Terlibat Internal PT DSI
"Ketika jatuh temponya, tidak bisa melakukan penarikan. Baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI sekitar 16 sampai 18 persen terhadap lender," ujarnya.
Selain dugaan penipuan, Ade Safri mengatakan dalam kasus ini terdapat dugaan penggelapan yang dilakukan oleh PT DSI. Serta pencatatan laporan palsu pada laporan keuangan perusahaan.
Ia menyebut total korban dugaan penipuan atau fraud yang dilakukan oleh PT DSI mencapai 15 ribu orang. Belasan ribu korban merupakan akumulasi dari aksi penipuan yang terjadi selama periode 2018-2025 dengan total kerugian Rp2,4 triliun.
Dalam kasus ini Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka. Keempat tersangka itu merupakan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana dan mantan Direktur PT DSI AS.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.
(tfq/isn)
Add
as a preferred source on Google

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260402202400-12-1343874/duduk-perkara-kasus-penipuan-pt-dsi-hingga-dude-herlino-diperiksa
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.