Komisi III Tegaskan Vonis Bebas Amsal Sitepu Tak Bisa Diajukan Banding
Judul: Komisi III Tegaskan Vonis Bebas Amsal Sitepu Tak Bisa Diajukan Banding Jakarta, Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kar...
Jakarta, Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo tidak bisa mengajukan banding terhadap vonis bebas videografer Amsal Sitepu.Hal tersebut menjadi kesimpulan rapat audiensi Komisi III DPR dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kejari Kabupaten Karo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4)."Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Saudara Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi," ujar Habib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat yang turut dihadiri Amsal itu menghasilkan lima kesimpulan. Selain menegaskan vonis bebas Amsal yang tak bisa diajukan banding, Komisi III juga mendesak evaluasi terhadap Kejari Sumut buntut kasus Amsal.Lihat Juga :Kajati Sumut Minta Maaf di DPR Buntut Gaduh Kasus Amsal Sitepu
Hasil evaluasi harus diserahkan kepada Komisi III secara tertulis dalam waktu paling lambat satu bulan.Ketiga, Komisi III juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan intimidasi terhadap Amsal yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dona Martinus Sebayang.Keempat, Komisi III meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan Kejari telah membangun propaganda seolah Komisi ||| DPR RI mengintervensi kasus Amsal.Terakhir, Komisi III, lanjut Habib, meminta Kejaksaan untuk melakukan eksaminasi atau meninjau ulang kasus sebagai bahan evaluasi."Tadi kesimpulan yang kita sampaikan dan kesimpulan itu tentu saja kan mengikat bagi terhadap kejaksaan yang memang mitra kami, ya kami harap lima kesimpulan tersebut benar-benar bisa dilaksanakan," ujar Habib.Lihat Juga :DPR Desak Kajari Karo Dicopot Buntut Kasus Amsal Sitepu (fra/thr/fra)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260402222302-12-1343890/komisi-iii-tegaskan-vonis-bebas-amsal-sitepu-tak-bisa-diajukan-banding
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
4 Sekolah di OKU Sumsel Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
05 Apr 2026
Sungai Cimaceri Meluap, Pagedangan Tangerang Terendam Banjir 1 Meter
05 Apr 2026
Pemprov DKI Copot Baliho Film Horor Ini Gegara Bikin Takut Warga
05 Apr 2026
Huntara di Desa Lubuk Sidup Ditargetkan Siap Ditempati 10 Hari Lagi
05 Apr 2026
Jalur Garut-Bandung Padat saat Long Weekend Paskah, One Way Diterapkan
05 Apr 2026
TNI AD Minta Maaf Kecelakaan Truk di Kalideres Tewaskan Lansia