Tiga Partai Bakal Berebut Jabatan Wagub Sulbar
Judul: Tiga Partai Bakal Berebut Jabatan Wagub Sulbar Makassar, Kursi Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) hingga saat ini masih kosong setelah Salim S Mengga wafat pada Januari...
Makassar, Kursi Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) hingga saat ini masih kosong setelah Salim S Mengga wafat pada Januari lalu.
Dikabarkan Partai Demokrat, Partai NasDem, dan PKS selaku partai pengusung pasangan kepala daerah tersebut akan mengusulkan kandidat wagub.
Gubernur Suhardi Duka memastikan posisi Wakil Gubernur akan diisi kembali karena terjadi kekosongan sebelum masa jabatan mencapai dua setengah tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah proses legalitas dan administrasi selesai, akan diajukan dua nama ke DPRD untuk dipilih," kata Suhardi, Kamis (2/4).
Tiga partai pengusung yakni Partai Demokrat, Partai NasDem, dan PKS akan berperan dalam mengusulkan kandidat. Namun, sesuai ketentuan, hanya dua nama yang akan diajukan ke DPRD untuk dipilih melalui mekanisme pemungutan suara.
Pilihan Redaksi
3 Pekan Kasus Teror Andrie Yunus, Motif Belum Terungkap
Aktivis Lingkungan di Babel Diduga Disiram Air Keras
Dari Jakarta hingga Babel, Teror Air Keras Picu Kekhawatiran
Suhardi Duka menuturkan bahwa pentingnya komunikasi politik antara pemerintah daerah, partai pengusung, dan DPRD agar kandidat yang diusulkan sejalan dengan aspirasi legislatif.
"Kita juga akan mempertimbangkan suara publik, partai politik, serta aspek geopolitik daerah," jelasnya.
Suhardi Duka berharap proses transisi kepemimpinan ini tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan di Sulbar.
"Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan, stabilitas pemerintahan terjaga, dan program pembangunan berlanjut tepat waktu serta tepat sasaran," katanya.
Sementara itu, DPRD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman usulan pemberhentian dengan hormat Wakil Gubernur Sulbar masa jabatan 2025-2030,
Proses ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.
Usulan pemberhentian tersebut akan diproses secara administratif untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, sebelum mendapatkan pengesahan dari Presiden Republik Indonesia. (mir/kid)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260403213153-32-1344118/tiga-partai-bakal-berebut-jabatan-wagub-sulbar
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
4 Sekolah di OKU Sumsel Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
05 Apr 2026
Sungai Cimaceri Meluap, Pagedangan Tangerang Terendam Banjir 1 Meter
05 Apr 2026
Pemprov DKI Copot Baliho Film Horor Ini Gegara Bikin Takut Warga
05 Apr 2026
Huntara di Desa Lubuk Sidup Ditargetkan Siap Ditempati 10 Hari Lagi
05 Apr 2026
Jalur Garut-Bandung Padat saat Long Weekend Paskah, One Way Diterapkan
05 Apr 2026
TNI AD Minta Maaf Kecelakaan Truk di Kalideres Tewaskan Lansia