Nasional 06 Apr 2026 2 views

DPR Minta Kejagung Dalami yang Sudah Divonis Bersalah di Kasus Amsal

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendalami lebih lanjut kasus dugaan korupsi proyek pembuatan serial video profil desa di Kab...

DPR Minta Kejagung Dalami yang Sudah Divonis Bersalah di Kasus Amsal
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendalami lebih lanjut kasus dugaan korupsi proyek pembuatan serial video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Desakan ini muncul setelah salah satu tersangka, videografer Amsal Sitepu, divonis bebas setelah kasusnya dibahas dalam rapat audiensi Komisi III.

Namun, Sahroni menyoroti bahwa selain Amsal, ada tersangka lain yang sudah divonis bersalah, salah satunya Toni Aji Anggoro yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara. "Kejaksaan Agung akan menyikapi itu di internalnya nanti," kata Sahroni di kompleks parlemen pada Senin (6/4).

Sahroni mendorong agar kasus dugaan mark-up ini, yang menyeret beberapa tersangka lain, dieksaminasi dan Kejagung segera turun tangan. Ia juga mengutip pernyataan anggota Komisi III dari Demokrat, Hinca Panjaitan, yang menyebutkan kemungkinan adanya tahanan lain dengan dugaan kasus serupa.

Perbedaan antara Amsal dan Toni Aji adalah Amsal mengelola CV untuk proyek tersebut, sementara Toni Aji adalah seorang pekerja di bawah CV Arih Ersada, yang juga terseret dalam kasus dugaan korupsi ini.

Setelah vonis bebas Amsal, Kejaksaan Agung kini tengah memeriksa jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa jajaran jaksa yang diperiksa meliputi Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, hingga jaksa penuntut umum.

"Sabtu (4/4) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung," ujar Anang. Ia memastikan Kejagung akan mengumumkan hasil pemeriksaan tersebut dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah. Anang menambahkan, "Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka akan ada sanksi dari internal, kita tunggu saja hasilnya."

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260406140152-12-1344729/dpr-minta-kejagung-dalami-yang-sudah-divonis-bersalah-di-kasus-amsal
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.