Nasional 06 Apr 2026 3 views

Sopir Taksi Online Lecehkan Penumpang di Jakpus Ditangkap Usai Viral

Polda Metro Jaya berhasil menangkap WAH (39), seorang sopir taksi daring, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap penumpangnya di Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat....

Sopir Taksi Online Lecehkan Penumpang di Jakpus Ditangkap Usai Viral
Polda Metro Jaya berhasil menangkap WAH (39), seorang sopir taksi daring, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap penumpangnya di Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada Sabtu, 14 Maret, saat korban menggunakan layanan taksi daring. Selama perjalanan, korban mulai merasa curiga karena perilaku pengemudi yang tidak biasa. Pelaku diduga mengajak korban berkencan dan menanyakan apakah korban adalah seorang pekerja seks komersial.

"Tiba-tiba dia dibelokkan ke satu area yang luar dari lokasi yang semestinya, di situ areanya sepi, kemudian si korban berupaya melakukan perekaman," ungkap Rita dalam konferensi pers pada Senin, 6 April.

Setelah itu, pelaku melancarkan aksinya dengan memegang dan meremas paha korban. Pelaku juga sempat melompat ke belakang dan menindih tubuh korban secara paksa. Korban yang melawan berusaha merekam kejadian tersebut, namun hal itu justru membuat pelaku panik dan mencekik korban untuk merebut ponselnya.

Korban akhirnya berhasil keluar dari mobil dan mendapatkan pertolongan dari warga sekitar, sementara pelaku melarikan diri dari lokasi. Setelah kejadian, korban melaporkan insiden tersebut melalui pengaduan daring pada platform taksi, dan kemudian mengunggah rekaman kejadian ke akun TikTok-nya, yang kemudian menjadi viral.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, Jawa Barat, pada Rabu, 1 April. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari mobil pelaku, termasuk alat hisap sabu, plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, dan alat kontrasepsi.

Rita menambahkan bahwa untuk memuluskan aksinya, pelaku sengaja memasang kaca film dengan kadar kegelapan 80 persen di sisi kanan dan kiri mobil. Hal ini bertujuan untuk membatasi visibilitas dari luar ke dalam kendaraan, sehingga aktivitas pelaku tidak dapat terlihat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260406141606-12-1344734/sopir-taksi-online-lecehkan-penumpang-di-jakpus-ditangkap-usai-viral
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.