Nasional 07 Apr 2026 2 views

Poin-poin Catatan Komisi III DPR Soal RUU Perampasan Aset

Judul: Poin-poin Catatan Komisi III DPR Soal RUU Perampasan Aset Daftar Isi Gerindra sorot azas praduga tak bersalah Golkar bicara aset terdakwa meninggal dunia PKB pertanyakan ha...

Poin-poin Catatan Komisi III DPR Soal RUU Perampasan Aset
Judul: Poin-poin Catatan Komisi III DPR Soal RUU Perampasan Aset

Daftar Isi
Gerindra sorot azas praduga tak bersalah
Golkar bicara aset terdakwa meninggal dunia
PKB pertanyakan harta yang disamarkan
PDIP respons usul lembaga khusus di bawah Presiden
Jakarta, Sejumlah anggota Komisi III DPR memberikan catatan terhadap substansi RUU Perampasan Aset yang kini masih dalam proses penyusunan naskah.Rapat dengar pendapat umum (RDPU) lanjutan membahas RUU Perampasan Aset mengundang dua pakar hukum. Keduanya yakni, Heri Firmansyah dari Universitas Tarumanegara, Jakarta dan Oce Madril selaku Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.Dalam paparannya, keduanya memberikan masukan terkait substansi RUU tersebut sebelum resmi dibahas bersama pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oce Madril misalnya berharap RUU Perampasan Aset tidak hanya mengatur penyitaan, tetapi juga memastikan pengelolaan aset memberikan nilai ekonomi bagi negara."Kemudian yang kedua, pendekatan yang akan digunakan menurut saya adalah pendekatan yang lebih yang lebih menyeimbangkan antara bagaimana perlindungan terhadap harta benda sekaligus kepentingan negara untuk menegakkan hukum," kata Oce.
Sedangkan, Hery Firmansyah mengingatkan DPR agar RUU Perampasan Aset tidak melanggar hak milik pribadi. Dia menilai RUU Perampasan sulit dicapai karena selalu bermasalah dalam hal kesetaraan dalam penegakan hukumnya.Pilihan RedaksiRUU Perampasan Aset Mulai Dibahas DPR, Bakal Terdiri atas 8 BabDasco: DPR Sudah Mulai Susun Naskah RUU Perampasan AsetPakar: RUU Perampasan Aset Harus Beli Nilai Tambah Ekonomi ke Negara"Karena sependek pengetahuan dan pengalaman saya bahwa dalam hal penegakan hukum ini yang memang agak sulit dicapai adalah masalah kesetaraan," kata Heri.Atas sejumlah masukan itu, Komisi III turut memberikan sejumlah catatan. .com, merangkum poin-poin penting catatan tersebut:Gerindra sorot azas praduga tak bersalahAnggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Bimantoro menyoroti azas praduga tak bersalah dalam proses penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.Selama ini, kata Bimantoro, aparat kerap membuat opini publik terkait aset milik terduga pelaku korupsi, padahal status hukumnya belum jelas."Nah sekarang terkesan belum apa-apa, baru mulai awal itu sudah mulai dibikin isu dulu biasanya, oleh APH dibikin isu dulu, asetnya di sana sini, sehingga di sini menjadi bahaya," ujar Bimantoro.Oleh karena itu, ke depan dia mendorong agar RUU Perampasan Aset memberi batasan agar aparat tidak bisa membangun opini terbuka bernada negatif terhadap pelaku dugaan tindak pidana korupsi."Jadi jangan sampai baru patut diduga, belum jelas asal usulnya dari mana, diperoleh dari mana, itu sudah dihajar dulu di ruang publik," ujar dia.Golkar bicara aset terdakwa meninggal duniaAnggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra menyingung perampasan aset bagi pelaku yang meninggal dunia. Menurut Soedeson, undang-undang selama ini mengatur bahwa pidana hapus jika seseorang meninggal dunia.Menurut dia, RUU Perampasan Aset ke depan harus mengatur hal itu dengan benar. Karenanya, dia mengusulkan bahwa perampasan aset bagi terpidana meninggal dunia, dilakukan dengan cara lain, yakni pemulihan aset."Saya lebih sepakat dengan kata-kata pemulihan aset atau kalau bahasa Maduranya, asset recovery," ujar Soedeson.Namun, dalam praktiknya, hal itu bertentangan dengan sejumlah peraturan. Oleh karenanya, kasus tersebut harus dibahas bersama.
PKB pertanyakan harta yang disamarkanAnggota Komisi III DPR, Hasbiyallah Ilyas mempertanyakan metode perampasan aset bagi harga hasil korupsi yang disamarkan. Sebab dalam banyak kasus, katanya, tak semua harta milik pelaku berasal dari hasil tindak pidana korupsi."Ini bagaimana hasil korupsi yang disamarkan?" Ujar Hasbiyallah.Menurut dia, banyak persepsi di kalangan masyarakat yang berbeda dengan pejabat. Bagi masyarakat banyak, perampasan aset diartikan sebagai upaya untuk memiskinkan koruptor.Namun, bagi sebagian kalangan atau khususnya para pejabat negara, tak semua harta berasal dari hasil korupsi."Mereka memahami bahwa perampasan aset, ambil semua miskinkan semua, walaupun itu harga kita, bukan dari hasil korupsi misalnya," ujar Hasbiyallah.PDIP respons usul lembaga khusus di bawah PresidenAnggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan usul lembaga khusus yang berhak mengeksekusi perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset.Menurut Safaruddin, RUU Perampasan Aset pada prinsipnya akan dijalankan oleh para aparat penegak hukum. Namun, RUU Perampasan Aset hanya akan berlaku jika proses penyidikan tak berjalan baik."Ketika tindak pidananya tidak berjalan dengan baik, maka berlakulah UU Perampasan Aset, ya meninggal dunia, melarikan diri, nanti kita perinci lagi," ujar Safaruddin. (thr/isn)
Add
as a preferred source on Google

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260407065642-12-1344944/poin-poin-catatan-komisi-iii-dpr-soal-ruu-perampasan-aset
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.