13 Pelanggaran Terjadi di TKA Tingkat SMP, Ada Pengawas Live Medsos
Judul: 13 Pelanggaran Terjadi di TKA Tingkat SMP, Ada Pengawas Live Medsos Jakarta, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat adanya 13 pelanggaran selam...
Jakarta, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat adanya 13 pelanggaran selama pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP yang berlangsung dalam dua hari terakhir.Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Rahmawati mengungkapkan, mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengawas, sementara satu kasus melibatkan peserta ujian."Pelanggaran itu untuk pengawas 12 orang dan siswa satu orang. Kami menemukan ada yang live di media sosial. Tapi beda dengan jenjang SMA, ketika sedang live dia tidak menunjuk ke layar komputer tapi eksis saja sedang mengawas dan lainnya tapi tidak menunjukkan soal dan mem-foto," kata Rahmawati dalam kegiatan Pertemuan Media Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik Jenjang SMP/MTs/sederajat di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat pada Selasa (7/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmawati menjelaskan, pelanggaran tersebut teridentifikasi selama proses pengawasan berlangsung, termasuk aktivitas yang tidak sesuai ketentuan seperti siaran langsung di media sosial.Pilihan RedaksiTinjau TKA, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tekankan KejujuranMenteri Mu'ti Sebut Hari Pertama TKA SMP Berjalan Kredibel dan LancarMendikdasmen Tegaskan TKA SMP Masuk Komponen Seleksi Siswa SMA/SMK
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen Toni Toharudin menambahkan, bentuk pelanggaran oleh pengawas juga mencakup tindakan merokok serta merekam aktivitas saat pelaksanaan ujian, meski tanpa memperlihatkan soal TKA.Untuk menjaga akuntabilitas, Kemendikdasmen mencatat seluruh kejadian di setiap ruang ujian. Dengan demikian, setiap bentuk pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan laporan resmi yang dibuat di masing-masing ruang kelas.Terkait sanksi, Toni menegaskan proses penindakan akan dilakukan secara bertahap berdasarkan tingkat pelanggaran, dengan melibatkan Inspektorat Jenderal dalam penilaian dan pengambilan keputusan."Ada leveling kami lihat nanti pelanggarannya seperti apa. Ketika ada pelanggaran-pelanggaran yang nantinya akan diputuskan, itu melibatkan Inspektorat Jenderal untuk menganalisis, mengkaji, dan memutuskan kategori pelanggaran dan sanksi apa yang diberikan. Ya sesuai dengan SOP kami, tergantung permasalahannya apa ya, seberat apa," kata Toni.Ia juga menyebutkan bahwa durasi penanganan pelanggaran tidak memiliki batas waktu pasti, karena bergantung pada tingkat pelanggaran yang terjadi."Tapi kalau pelanggarannya ringan, itu bisa cepat. Tidak ada waktu berapa hari harus diselesaikan. Karena waktu TKA-nya juga sendiri panjang ya, 6 sampai 30 April," ujar Toni.
(antara/isn)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260408065014-20-1345380/13-pelanggaran-terjadi-di-tka-tingkat-smp-ada-pengawas-live-medsos
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
08 Apr 2026
2 Patung Burung Kasuari di Kantor Gubernur Papua Barat Hilang Dicuri
08 Apr 2026
Polres Jakbar Sempat Kebakaran Pagi Ini, Api Berhasil Dipadamkan
08 Apr 2026
Longsor Terjang 7 Rumah di Deliserdang: 3 Tewas, 1 Hilang
08 Apr 2026
Polisi Kerahkan 1.031 Personel Kawal Demo BEM UI di Gambir Jakpus
08 Apr 2026
Amnesty Internasional Kritik Vonis 7 Bulan Admin @bekasi_menggugat
08 Apr 2026
KPK Maraton Periksa 63 Pejabat Pemkab Pekalongan Kasus Fadia Arafiq