Fenomena Minum Oli Viral di Makassar, MUI Sulsel Fatwa Haram
Judul: Fenomena Minum Oli Viral di Makassar, MUI Sulsel Fatwa Haram Jakarta, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan merespons beberapa video viral di media sosial...
Jakarta, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan merespons beberapa video viral di media sosial di Kota Makassar terkait sejumlah pemuda dan orang tua berpakaian muslim minum oli atau pelumas kendaraan baru yang dibuka dari kemasannya lalu dibagikan secara bergilir."Oli itu bukan minuman manusia dan dipastikan ada pengaruh dalam kesehatan, itu hukumnya haram. Artinya, minum oli itu haram karena bukan minuman," kata Sekretaris MUI Sulawesi Selatan Prof Muammar Bakry menanggapi perilaku tersebut kepada wartawan di Makassar, Selasa (7/4).Lihat Juga :Viral Warga Minum Oli 2 Tak Saat Lebaran, Ini Kata Pabrikan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, oli merupakan bahan khusus kendaraan. Namun bila diminum layaknya minuman biasa, akan berdampak buruk dan merusak kesehatan sehingga hukumnya haram.Perilaku meminum oli dengan dalih untuk penguatan stamina lalu memposting ke media sosial adalah hal keliru. Dampak negatifnya selain merusak kesehatan juga bisa ditiru orang lain untuk melakukan hal yang sama.
Muammar kembali menekankan bahwa minum oli yang jelas bukan peruntukan manusia itu berbahaya dari segi kesehatan, walaupun efeknya tidak langsung bereaksi, tetapi dampaknya dalam jangka panjang."Karena viral jangan sampai ini menjadi pembelajaran yang jelek bahwa minum oli itu boleh. Apalagi, kalau misalnya dianggap bisa meningkatkan stamina dan kalau itu ditonton, kemudian diikuti oleh orang, ini berbahaya," tuturnya menekankan.Selain itu, kata Muammar, dalam ajaran agama tidak dianjurkan meminum sesuatu yang sifatnya lebih banyak mudaratnya, sebab dapat berpengaruh terhadap kesehatan, termasuk mengunggah sesuatu konten yang negatif."Jadi berbahaya bagi yang memberikan contoh. Berbahaya juga yang memviralkan. Saya selaku pengurus MUI Sulsel menyampaikan bahwa ini tidak layak untuk dijadikan contoh. Karena itu, sebaiknya yang memberikan contoh dalam video itu segera mengklarifikasi," ujarnya menyarankan.Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Gazali ini kembali menekankan konten tersebut jangan sampai diikuti orang, sebab akan mengganggu kesehatan, jiwanya maupun dapat berdampak hukum.Apalagi unggahan di media sosial meminum oli dengan mengenakan pakaian muslim, kata dia, dinilai tidak layak memberi contoh seperti itu. Ironisnya, kalau itu dijadikan sebagai legitimasi."Pakaian itu, penampilannya bahwa Islam membolehkan, saya kira itu perbuatan yang sangat tidak etis dan tidak manusiawi. Tidak patut untuk dijadikan sebagai tontonan. Karena, dikhawatirkan bisa diikuti oleh orang lain, di situ masalahnya," papar Muammar menegaskan.Sebelumnya, beredar video sejumlah orang minum oli yang baru dibuka dari kemasan. Tercatat dua video beredar viral.Sebuah video merekam aktivitas minum kopi secara bergiliran oleh sejumlah orang dengan berpakaian muslim berlokasi dalam masjid. Video lain menayangkan seorang pemuda dan seorang lelaki paruh baya berbagi oli untuk diminum di pinggir jalan.Lihat Juga :Baliho Film 'Aku Harus Mati' Meresahkan, Potensi Provokasi Bunuh DiriDiklaim bahwa minum kopi dapat meningkatkan stamina pria di Kota Makassar, viral di media sosial.Beragam komentar netizen mengomentari postingan konten tersebut. Ada yang menyebut berbahaya bagi kesehatan, ada pula percaya oli baru dapat meningkatkan stamina pria. Konten ini pun menuai beragam sorotan di dunia maya. (mir/wis)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260408071435-20-1345396/fenomena-minum-oli-viral-di-makassar-mui-sulsel-fatwa-haram
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
08 Apr 2026
2 Patung Burung Kasuari di Kantor Gubernur Papua Barat Hilang Dicuri
08 Apr 2026
Polres Jakbar Sempat Kebakaran Pagi Ini, Api Berhasil Dipadamkan
08 Apr 2026
Longsor Terjang 7 Rumah di Deliserdang: 3 Tewas, 1 Hilang
08 Apr 2026
Polisi Kerahkan 1.031 Personel Kawal Demo BEM UI di Gambir Jakpus
08 Apr 2026
Amnesty Internasional Kritik Vonis 7 Bulan Admin @bekasi_menggugat
08 Apr 2026
KPK Maraton Periksa 63 Pejabat Pemkab Pekalongan Kasus Fadia Arafiq