Nasional 08 Apr 2026 1 views

Eks Kabais Soleman Ponto Dihadirkan KontraS dkk ke Sidang UU TNI di MK

Judul: Eks Kabais Soleman Ponto Dihadirkan KontraS dkk ke Sidang UU TNI di MK Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi menggelar sidang pengujian Undang-Undan...

Eks Kabais Soleman Ponto Dihadirkan KontraS dkk ke Sidang UU TNI di MK
Judul: Eks Kabais Soleman Ponto Dihadirkan KontraS dkk ke Sidang UU TNI di MK

Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI (UU TNI) pada Rabu (8/4).Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi Pemohon untuk Permohonan Nomor 238/PUU-XXIII/2025.Pilihan RedaksiRoy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU Terkait Kasus Ijazah JokowiKPK Respons Putusan MK soal BPK Paling Berwenang Audit Kerugian NegaraKoalisi Sipil Kawal UU TNI di MK: Tolak Peradilan Militer Andrie YunusPemohon yang dikenal sebagai bagian dari Koalisi Sipil selama ini menghadirkan Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto sebagai ahli. Sementara untuk saksi, pemohon menghadirkan Angga Saputra selaku Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia periode 2023-2028.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemaparan ahli, Soleman menyoroti Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2). Ia menilai isi dalam pasal tersebut dapat membuka peluang bagi prajurit aktif TNI untuk menduduki sejumlah kementerian dan lembaga yang bersifat sipil.Soleman memaparkan ada 15 lembaga yang jabatan di dalam institusinya dapat dimasuki prajurit TNI aktif.
Kemudian Soleman juga menyoroti prajurit dimungkinkan menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari TNI."Di mana di situ ditegaskan bahwa anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari ketentaraan. Di sini jelas jabatan sipil," ujar Soleman saat sidang di Gedung MKi, Jakarta Pusat, Rabu (8/4).Pria yang menjabat Kepala BAIS 2011-2013 itu mempertanyakan ketidakjelasan garis batas dalam jabatan sipil itu dengan jabatan yang dapat diduduki TNI aktif."Pertanyaan kuncinya itu apakah 15 lembaga yang diatur pada pasal 47 ayat 1 termasuk dalam jabatan sipil atau di luar dari itu? Implikasinya jika tidak, maka penempatan TNI ini pada prinsipnya supremasi sipil akan terganggu karena tidak ada batasan selain jabatan sipil ada jabatan yang lain," katanya.Oleh karena itu, dia menilai perlu adanya pembatasan tegas agar tidak terjadi perluasan peran militer ke ranah sipil."Bukan kita melarang norma, tetapi memberikan batas yang tegas. Karena tanpa batas, pertahanan negara ini akan berubah menjadi seluruh struktur negara. Dan, jika ini terjadi, yang hilang bukan hanya batas kelembagaan, tapi keseimbangan antara negara dan hukum," ujar Soleman.Komponen CadanganPada kesempatan itu, Soleman juga membicarakan soal sistem pertahanan Indonesia yaitu sistem pertahanan rakyat semesta. Dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai unsur utama dibantu komponen cadangan dan kompenan pendukung.Mengutip dari situs MK, di hadapan majelis hakim, dia pun menjelaskan butuhnya pembatasan yang jelas sejauh mana TNI bisa masuk dalam sistem pertahanan itu."Kalau komponen cadangan dan komponen pendukung ini tidak dibatasi maka TNI akan masuk keseluruh sistem pertahanan. Ini bukan masalah norma tetapi masalah pembatasan sampai dimana militer ini bisa ditempatkan," terangnyaSementara itu, Angga yang dihadirkan para pemohon sebagai saksi menyampaikan pengalaman terkait keterlibatan anggota TNI aktif dalam proses hubungan industrial.Ia mengungkapkan, pada 21 April 2025 pihaknya mendampingi pekerja perusahaan dalam perundingan bipartit terkait pembayaran uang kompensasi yang belum dibayarkan selama tiga tahun kepada sekitar 500 pekerja.Saat perudingan bipartit terkait tak dibayarkannya kewajiban pembayaran uang kompensasi selama tiga tahun oleh perusahaan, Angga mengatakan hadir pula anggota TNI aktif.Menurutnya kehadiran anggota TNI aktif dalam perundingan tersebut dinilai menimbulkan tekanan psikologis bagi pekerja. Ia menyebut kondisi tersebut berdampak pada kebebasan berserikat, bahkan membuat sebagian anggota serikat memilih vakum dari aktivitas organisasi.Menurut Angga, keterlibatan tersebut mengganggu prinsip penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang seharusnya berlangsung secara adil antara pekerja dan pengusaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004."Proses penyelesaian tidak dapat dilakukan secara adil akibat adanya intervensi aktif dari anggota TNI. Hal ini berdampak langsung pada kebebasan berserikat dan berunding di tempat kerja," ujarnya.
Korban penyiraman air keras oleh sejumlah prajurit TNI, Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, juga terdaftar menjadi salah satu kuasa hukum dari pemohon dalam sidang pengujian materi ini.Sementara kuasa hukum lainnya yakni Muhammad Fadhil Alfathan Nazwar, Arif Maulana, Raden Violla Rrininda Hafidz, dan Daniel Winarta.Pemohon dari pengujian materi tersebut yakni terdiri dari Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta.Kemudian beberapa warga sipil yakni Ikhsan Yosarie, Mochamad Adli Wafi, dan Muhammad Kevin Setio Haryanto. (fam/kid)
Add
as a preferred source on Google

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260408182833-12-1345748/eks-kabais-soleman-ponto-dihadirkan-kontras-dkk-ke-sidang-uu-tni-di-mk
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.