Kasus Transaksi Emas Ilegal Rp25,9 Triliun: 3 Tersangka, TPPU Diusut
Jakarta, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara jual beli emas ilegal yang melibatkan tiga perusahaan. Perkara transaksi emas ilegal ini ternyata juga ada un...
Ketiga perusahaan tersebut adalah:PT. Simba Jaya Utama (SJU);PT. Indah Golden Signature (IGS); danPT. Suka Jadi Logam (SJL).
Bareskrim Sita 6 Kilo Emas dan Uang Rp1,4 M Kasus TPPU Tambang IlegalSementara tiga tersangka yang ditetapkan adalah:1. TW2. DW3. BSW"Berdasarkan fakta hasil penyidikan sampai dengan saat ini, diketahui akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp25,9 triliun, yang terdiri atas transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir," ujarnya.Pada penggeledahan 19-20 Februari di sejumlah lokasi di Jawa Timur, Bareskrim menyita sejumlah barang bukti berupa:- Dokumen invoice, surat pemesanan, surat jalan, transaksi jual beli, dan bukti elektronik- Emas dalam berbagai bentuk perhiasan dengan berat total 8,16 kg- Emas dalam bentuk batangan dengan berat total sekitar 51,3 kg diperkirakan bernilai sekitar Rp 150 miliar- Uang tunai sebesar Rp 7,13 miliar yang terdiri dari mata uang Rupiah Rp 6.177.860.000 dan USD 60 ribu (sekitar Rp 960 juta)"Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan (follow the money) dan penelusuran aset (follow the assets) dalam pengungkapan perkara ini sebagai wujud penegakan hukum progresif, yang tidak hanya menghukum para pelaku, namun juga melakukan penelusuran dan penyitaan terhadap harta kekayaan hasil kejahatan," imbuhnya.Lihat Juga :Polda Sumut Tahan Dua Tersangka Tambang Emas Ilegal Hutan MadinaBaca berita lengkapnya di sini. (tim/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260408201728-12-1345792/kasus-transaksi-emas-ilegal-rp259-triliun-3-tersangka-tppu-diusut
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Apr 2026
Wanita Injak Alquran di Lebak untuk Bersumpah soal Make Up-Parfum
13 Apr 2026
ASN di Cilegon Jadi Pengedar Sabu demi Narkoba Gratis dan Rp1 Juta
13 Apr 2026
Polda Tegur Kapolres Solok Kota soal Rombongan Foto di Sitinjau Lauik
13 Apr 2026
Dipolisikan GAMKI, JK Bantah Pernyataannya di UGM Nista Ajaran Kristen
13 Apr 2026
FOTO: Buron Narkoba The Doctor Ditangkap hingga OTT Bupati Tulungagung
13 Apr 2026
Wagub Kalbar Cium Lutut KDM Jika Bisa Bangun Jalan Pakai APBD Rp6 T