Nasional 09 Apr 2026 1 views

Praperadilan Kajari HSU Ditolak, Kasi Intel HSU Tak Diterima

Judul: Praperadilan Kajari HSU Ditolak, Kasi Intel HSU Tak Diterima Jakarta, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah memutus permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kepala...

Praperadilan Kajari HSU Ditolak, Kasi Intel HSU Tak Diterima
Judul: Praperadilan Kajari HSU Ditolak, Kasi Intel HSU Tak Diterima

Jakarta, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah memutus permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto pada awal Maret lalu.Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan yang diproses oleh KPK.Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, hakim tunggal menolak Praperadilan Albertinus dan menyatakan tidak dapat menerima praperadilan Asis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Albertinus mempersoalkan penyitaan yang dilakukan oleh KPK, sedangkan Asis mempermasalahkan proses penangkapan."Mengadili: dalam pokok perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim dalam amar putusan perkara nomor: 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (9/4).
Pilihan RedaksiKajari HSU Tersangka Pemerasan KPK Ajukan PraperadilanKPK Pastikan Proses Hukum Eks Kajari HSU Sesuai ProsedurKPK Periksa Sejumlah Pihak Swasta, Telusuri Aset Eks Kajari HSU"Amar putusan: dalam pokok perkara: Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," bunyi putusan perkara nomor: 10/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.Dengan putusan tersebut, KPK berhak untuk melanjutkan proses penyidikan. Sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan.Teranyar, pada Rabu (8/4) kemarin, KPK memeriksa jaksa pada Kejaksaan Negeri HSU, Aganta Haris Saputra, untuk melengkapi berkas penyidikan terkait pemotongan anggaran yang dilakukan tersangka serta mendalami penerimaan-penerimaan lain oleh Albertinus.Selain Albertinus dan Asis, KPK juga memproses hukum Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah Kantor Kejaksaan Negeri HSU, rumah dinas Kajari HSU Albertinus, dan rumah pribadi Kajari HSU di Jakarta Timur untuk mencari barang bukti diduga terkait kasus dugaan pemerasan yang sedang ditangani.KPK menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan dugaan perkara tindak pidana pemerasan ataupun pemotongan anggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU.Dalam penggeledahan di rumah dinas Kajari HSU Albertinus, KPK menyita satu unit mobil yang tercatat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260409095540-12-1345927/praperadilan-kajari-hsu-ditolak-kasi-intel-hsu-tak-diterima
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.