Penampakan Tumpukan Uang Rp11,4 Triliun Hasil Sitaan Kejagung
Judul: Penampakan Tumpukan Uang Rp11,4 Triliun Hasil Sitaan Kejagung Jakarta, Penampakan gunungan uang Rp11,4 triliun yang merupakan hasil denda administratif kehutanan oleh Satga...
Jakarta, Penampakan gunungan uang Rp11,4 triliun yang merupakan hasil denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kejaksaan Agung (Kejagung) akan diserahkan ke negara, Jumat (10/4).Penyerangan uang Kejagung itu dihadiri Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Uang belasan triliun tersebut yang menyerupai gunung itu dipajang di panggung lokasi acara. Selain denda administratif, duit itu merupakan hasil kasus korupsi penyalahgunaan kawasan hutan.Pada bagian tengah tumpukan uang itu terpampang tulisan Rp 11.420.104.815.858 triliun yang merupakan nilai dari jumlah uang tersebut. Uang triliunan rupiah tersebut akan diserahkan Kejagung kepada negara, sore ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan RedaksiPerbedaan Ranking FIFA Indonesia vs Vietnam Jelang Semifinal Piala AFFHasil BAC 2026: Jonatan Tumbang di Perempat FinalHead to Head Indonesia vs Vietnam di Piala AFF FutsalRincian pengembalian uang itu merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp7,2 triliun. Sementara sebanyak Rp1,9 triliun merupakan hasil penyelamatan Keuangan Negara dari hasil korupsi.Selanjutnya sebanyak Rp967 miliar merupakan hasil penerimaan setoran pajak di sepanjang tahun 2026. Kemudian Rp108 miliar yang berasal dari pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 oleh PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108 miliar.
Serta hasil PNBP yang berasal dari pembayaran denda lingkungan hidup senilai Rp1,1 triliun. Selain itu, Satgas PKH juga menyerahkan kembali Hasil Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI dengan total luas mencapai 5 juta hektare.
Dari luas lahan yang dikuasai kembali tersebut nantinya akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektar.Kawasan itu mencakup hutan produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat seluas 149.198,09 hektar, Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 hektar, serta kawasan Hutan Gunung Halimun Salak di Bogor, Jawa Barat seluas 105.072 hektar.Selain itu, lahan seluas 30.543,40 hektar diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait melalui Kementerian Keuangan, kemudian dialihkan ke BPI Danantara dan selanjutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). (tfq/har)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260410153603-20-1346582/penampakan-tumpukan-uang-rp114-triliun-hasil-sitaan-kejagung
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
10 Apr 2026
Hakim MK Liliek Prisbawono Adi Berharta Rp5,9 Miliar
10 Apr 2026
Pakar Sebut Soedeson Golkar Seperti Tak Setuju RUU Perampasan Aset
10 Apr 2026
Prabowo Pamer Uang Sitaan Rp31,3 Triliun: Bisa Perbaiki 500 Ribu Rumah
10 Apr 2026
Prabowo Soroti Ada Aparat dan Penjabat yang Bantu Pencuri Uang Negara
10 Apr 2026
Koalisi Sipil Desak TNI Ikuti Arahan Gibran soal Kasus Andrie Yunus
10 Apr 2026
Prabowo: Rp31,3 Triliun Uang Negara Diselamatkan Sejak Oktober 2025