29 Kapal Yatch di Jakarta Diduga Langgar Pajak Disegel Bea Cukai
Jakarta, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta menyegel 29 unit kapal yacht karena diduga melanggar peraturan kepabeanan dan pajak.Penyegela...
"Sementara, petugas melakukan penyegelan terhadap kapal wisata yacht berbendera asing sebanyak 29 unit," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Agus D.P. dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/4), dikutip dari Antara.Agus mengatakan petugas di lapangan menemukan adanya dugaan pelanggaran antara lain yacht masih berada di wilayah Indonesia namun izin masuk berupa vessel declaration (VD) telah habis masa berlakunya.
Kemudian, yacht yang ada telah berada di sini tidak semata dipergunakan sebagai sarana wisata oleh pemilik atau pemegang izin vessel declaration tersebut, tetapi disewakan."Terhadap penghasilan yang diperoleh tentunya tidak dilaporkan pajak penghasilannya," ujarnya.Lihat Juga :2 Wanita Lebak yang Viral karena Injak Al-Quran Jadi TersangkaSelain itu, yacht yang dimasukkan kemudian diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia (WNI) sehingga kewajiban kepabeanan impor untuk dipakai di wilayah pabean Indonesia tidak terpenuhi."Terhadap yacht yang tidak melakukan pelanggaran di atas, tentunya tidak dilakukan penyegelan," kata Agus.Selanjutnya, Agus menegaskan kegiatan patroli HVG dengan komoditi lain juga tetap dilakukan oleh Kanwil Bea dan Cukai Jakarta. Tujuannya, kata dia, untuk menjamin penerimaan negara yang optimal terhadap barang-barang bernilai tinggi."Selama ini tidak sama sekali atau memenuhi sebagian kewajiban kepabeanan, sehingga harus ditertibkan," ungkapnya.Lebih lanjut, Agus menambahkan kegiatan patroli HVG dilakukan untuk menjamin keadilan fiskal bagi semua, sehingga pihak yang mampu membeli barang HVG sejatinya harus berperan lebih terhadap kewajiban keuangan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor."Sesuai instruksi Presiden kepada Menkeu agar memastikan dan menggunakan hukum untuk menjaga kekayaan negara," ujarnya.Lihat Juga :Pramono Respons Tukang Bubur di Tanah Abang DipalakNamun, Agus mengatakan kerugian negara secara angka belum bisa disampaikan ke publik karena masih dalam proses penelitian atau penghitungan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).Ia menekankan petugas sangat mengutamakan ketelitian dan kehati-hatian dalam menghitung jumlah kerugian akibat dugaan pelanggaran aturan kepabeanan dan pajak."Kerugian negara secara angka belum kami hitung, karena hal ini perlu pendalaman terhadap modus operandi para pihak yang bertanggung jawab dan nilai barang. Perlu prinsip kehati-hatian untuk menetapkan nilainya," imbuhnya.Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi menegaskan, pemeriksaan merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah, memberantas underground economy, sekaligus menegakkan keadilan fiskal (fiscal equity) bagi warga negara."Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya," kata Hendri. (antara/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260411205457-12-1346930/29-kapal-yatch-di-jakarta-diduga-langgar-pajak-disegel-bea-cukai
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
11 Apr 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Pemerasan
11 Apr 2026
Politikus PAN: Pelaporan Saiful Mujani-Islah Bahrawi Langkah Tepat
11 Apr 2026
Rano Karno Banggakan Jakarta Kota Teraman Kedua di Asia Tenggara
11 Apr 2026
Satgas PRR Pastikan Data Penerima Huntara dan DTH Terus Diperbarui
11 Apr 2026
Pemprov Jatim Prihatin OTT Bupati Tulungagung, Tunggu Penetapan Hukum
11 Apr 2026
2 Wanita Lebak yang Viral karena Injak Al-Quran Jadi Tersangka